KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten
Siak, Zulfikri menyampaikan bakal menonaktifkan pejabat di Siak yang tersandung
kasus perselingkuhan yang berujung penggerebekan di sebuah kamar hotel di
Pekanbaru.
"Kasus ini secepatnya kita koordinasikan dengan pihak terkait. Langkah
awal bisa penonaktifan jabatan sambil melakukan proses pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan," tegas Zulfikri, Kamis (19/9/2024).
Ia menyebut, sanksi yang dikenakan atas kasus ini yaitu pelanggaran tindak
disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Siak, Budhi Yuwono juga menanggapi kasus yang menimpa bawahannya
tersebut. Senada dengan pernyataan BKPSDMD, pejabat yang bersangkutan akan
diproses sesuai aturan berlaku.
"Kita akan proses sesuai ketentuan berlaku dan akan diberikan sanksi
sesuai aturan yang berlaku," kata Budhi.
Diketahui, pejabat yang dimaksud merupakan Kepala Bidang Penelitian dan
Pengembangan (Litbang) di Bappeda Kabupaten Siak inisial AD.
Ia digrebek oleh tim Reskrim Polresta Pekanbaru tengah berada di kamar 702
Hotel Monolog, Pekanbaru pada pukul 17.30 WIB, Ahad (15/9/2024).
Saat digerebek, AD tengah berdua dalam kamar bersama wanita yang bukan
istrinya, GRU hanya menggunakan handuk berwarna putih tanpa menggunakan
pakaian. Lalu polisi membawa AD dan GRU ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai
keterangan. Ck/nor
No Comment to " Digerebek Isteri Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain, Pejabat Siak Ini Dinonaktifkan "