KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jimmy Maruli SH MH, dibuat kesal dengan ulah dua saksi dalam sidang dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pasalnya, kedua saksi yakni Fransiadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Kepala UPTD Dinas Perkim 2019-2020 dan Hamdani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kabid Cipta Karya 2019, memberikan keterangan berbohong, Kamis (26/9/24).
Para saksi memberikan keterangan untuk Herry Islami, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul. Kemudian, Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, yang merupakan rekanan Penyedia BBM/Gas.
Frans dihadapan hakim membantah jika dirinya yang memerintahkan bawahannya untuk menandatangani blanko kosong pemakaian BBM di dinasnya.
"Saya tidak pernah memerintahkan Yang Mulia. Tidak benar itu,"jawab Frans.
Tetapi hakim tidak percaya. Apalagi, hampir seluruh saksi menerangkan keterlibatan Frans.
"Sejak sidang ini dimulai, Anda ini 'Primadona'. Karena semua saksi menyebut-nyebut nama Anda. Semua mengatakan Anda yang memerintahkan teken blangko kosong itu,"tegas hakim.
"Jadi anda tidak perlu berbohong di persidangan ini. Anda bisa kami kenakan Pidana memberikan kesaksian palsu,"ancam hakim.
Saksi lainnya, Hamdani juga berbohong pernah menerima uang Rp100 juta dari terdakwa Josua. Padahal, saksi Nafrita selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Dinas Perkim mengaku telah menyerahkannya.
"Pak Josua menyerahkan titipan untuk Pak Hamdani kepada saya. Kantong plastik (uang-red) itu langsung saya serahkan ke Pak Hamdani di ruangannya,"jelas Nafrita.
Namun Hamdani langsung membantahnya."Tidak ada saya terima Yang Mulia,"sebutnya.
Mendengar itu, hakim lalu mengkonfrontirnya kepada terdakwa Josua."Benar itu terdakwa."tanya hakim.
"Benar Yang Mulia. Pak Hamdani yang minta (uang) dan saya titipkan kepada Buk Nafrita,"ungkap Josua.
Kesal dengan sikap Hamdani yang berbohong itu, Hakim pun kesal. Hakim meminta pertimbangan JPU Galih Aziz SH MH,dkk untuk mengubah status saksi menjadi tersangka.
"Pak jaksa saya minta tolong status saksi Hamdani dan Fransiadi ini dipertimbangkan lagi. Kalau perlu terapkan pasal memberikan keterangan palsu,"perintah hakim.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.
PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.
Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun, Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
JPU juga menyebutkan, jika terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.
Akibat perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Berbohong di Persidangan Korupsi BBM Rohul, Hakim Ancam Dua Saksi Pidana Kesaksian Palsu "