• Berbelit di Persidangan, Hakim Minta JPU Panggil Kembali Saksi Korupsi BPR Gemilang Inhil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 23 September 2024
    A- A+

    Foto: Sidang Dugaan Korupsi BPR Gemilang Inhil di PN Pekanbaru.
     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga dari 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (23/9/24) di Pengadila Tipikor Pekanbaru, memberikan keterangan berbelit di depan hakim. Akibatnya, hakim meminta ketiganya untuk kembali hadir ke persidangan berikutnya.

    Adapun tiga saksi itu adalah pegawai di BPR Gemilang. Diantaranya, Joni dan Abdullah selaku surveyor dam Nurna selaku Kepala Bagian (Kabag) Operasional BPR Gemilang.

    Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana SH MH, dkk, untuk tiga terdakwa yakni, Hadran Marzuki selaku Direktur BPR Gemilang Tahun 2005-.2010. Kemudian, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020 dan terdakwa Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

    Di persidangan, ketiganya banyak mengaku tidak tahu atau terkesan lupa. Bahkan kerap keterangannya melemparkan kesalahan sepenuhnya atas perintah terdakwa Hadran Marzuki.

    Joni misalnya, mengaku diminta suvey calon penerima penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi di Desa Sungai Rawa atas perintah Hadran. Kepada hakim, dia tidak ingat lagi berapa jumlah.

    Namun, Joni mengatakan pada survey itu ada calon penerima itu dari kelompok dan ada dari perorangan. Akan tetapi, setelah ditunjukkan bukti oleh JPU kepada hakim, ternyata yang kelompok tidak ada masuk dalam data survey.

    “Macam mana kamu ini. Tadi katanya ada kelompok. Sekarang dalam bukti ini hanya perorangan saja,”kata hakim Zefri.

    Mendengar perkataan hakim itu, Joni pun meralat keterangannya. Dia akhirnya mengakui kesalahannya.

    “Saya ingatkan saksi ya, jangan bohong. Saksi kan tadi sudah disumpah,”tegas hakim lagi.

    Hal yang sama juga dilakukan Abdullah, yang mengaku melakukan survey ke Desa Simpang Tiga. Kepada hakim, dia juga mengaku yang disurvey hanya 25 orang yang terdiri dari kelompok dan perorangan.

    Abdullah juga menyebutkan, jika data yang disurvey-nya itu diperoleh dari Herlina selaku Bagian Administrasi BPR Gemilang.”Benar keterangannya itu Buk Herlina?”tanya hakim.

    Kepada hakim, Herlina mengatakan jika data yang survey Abdullah itu tidak ada yang kelompok. Melainkan hanya data perseorangan yang semuanya ibu-ibu.

    Kebohongan Abdullah kembali terbongkar, saat hakim menanyakan apakah dia yang memerintahkan ibu-ibu itu agar membayar angsuran langsung ke Kades Simpang Tiga yakni terdakwa Jonaidi yang mengakibatnya, pengembalian dana ke BPR itu menjadi macet.

    Awalnya, Abdullah membantah jika dia yang memerintah kepada ibu-ibu tersebut. Namun setelah dikonfrontir dengan saksi lainnya, barulah Abdullah tak berkutik.

    “Jangan bohon-bohong kamu. Ini ada buktinya. Bisa dikenakan pasal sumpah palsu kamu,”ancam hakim.

    “Maaf Yang Mulia. Saya salah lihat,”elak Abdullah.

    Terakhir, hakim merasa kesal dengan keterangan saksi Nurna selaku Kepala Bagian (Kabag) Operasional BPR Gemilang. Sama dengan Joni dan Abdullah, wanita ini mengaku tidak pernah diikut sertakan oleh terdakwa Hadran dalam proses kegiatan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi Desa BPR Gemilang.

    “Saya tidak pernah diikut sertakan oleh Pa Hadran Yang Mulia. Sehingga saya tidak tahu bagaimana prosesnya,”sebut Nurna.

    Akan tetapi hakim tidak percaya begitu saja. Hakim lalu meminta JPU untuk menunjukkan sejumlah rekomendasi persetujuan pencairan yang ditandatangani oleh Nurna.

    Setelah melihat bukti-bukti itu, Nurna pun tidak dapat membantahnya.”Iya Yang Mulia, kalau Pak Hadran tidak ditempat atau keluar kota, baru saya yang teken,”jelas Nurna.

     

    “Tadi katanya tidak ada diikutsertakan Hadran. Sekarang baru mengaku ada diikutsertakan. Bagaimana keterangannya ini,”kesal hakim.

     

    “Begini sajalah Pak Jaksa, coba hadirkan kembali ketiga orang saksi ini, Abdullah Joni dan Nurna pada sidang berikutnya. Biar kita gali lebih dalam lagi kasus ini, sampai dimana sebenarnya,”timpal hakim lagi.

     

    Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

    Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

    Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 - 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

    Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

     

  • No Comment to " Berbelit di Persidangan, Hakim Minta JPU Panggil Kembali Saksi Korupsi BPR Gemilang Inhil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com