Foto: Hendra Saputra (Kiri) saat melaporkan ke Sentra Gakkumdu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-Setelah pelapor
dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada yang dilakukan salah satu calon Wakil Gubernur Riau (Cawagubri) SF Hariyanto, memenuhi
bukti tambahan dan saksi, Bawaslu Riau akhirnya menindaklanjuti laporan ke
Sentra Penegakan Hukum Terpadu. (Gakkumdu).
Hal ini dikatakan Arisona, Suganda Hasibuan SH, Penasehat Hukum pelapor
salah seorang warga Kota Pekanbaru, Ahad (29/9/24). "Alhamdulillah, hari
ini laporan kita resmi masuk.ke Sentra Gakkumdu Provinsi
Riau," ujarnya.
Dikatakannya, pada siang tadi dirinya beserta klien menyerahkan bukti dan
saksi tambahan kepada Bawaslu Riau dan malam harinya, pelapor mendapat surat
undangan dari Bawaslu untuk hadir di Sentra Gakkumdu Provinsi Riau untuk
dimintai klarifikasi.
"Selain klien kita, beberapa saksi juga diundang oleh Bawaslu pada
hari yang sama untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut di antaranya yang
hadir pada acara Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Kandis,
Kabupaten Siak. Kita berharap saksi dapat memberikan keterangan yang sebenarnya
dan jujur, karena jika memberi keterangan bohong atau palsu, tentu ada
sanksinya tersendiri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah
seorang warga Kota Pekanbaru, kembali melaporkan SF Hariyanto, Calon Wakil
Gubernur Riau Nomor Urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Ia
menguatkan bukti dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.
"Sebelumnya Bawaslu Riau mengatakan, klien kami memenuhi syarat
formil, namun terhadap laporannya belum memenuhi syarat materil karena saat
dilaporkan tanggal 17 September 2024 Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau. Karena tanggal 22 September
2024 lalu KPU Riau telah menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur
Riau berpasangan dengan Abdul Wahid, maka hari ini 24 September 2024 kami
kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto
tersebut," ujar Arisona Suganda Hasibian, usai mendampingi salah seorang
warga Kota Pekanbaru di Bawaslu Riau.
Dengan demikian lanjut Arisona, tidak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan
tidak memenuhi syarat materil tersebut. Dikatakannya, bahwa kliennya kembali
menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran
UU Pilkada tersebut, yang bila terbukti dapat disanksi pembatalan sebagai calon
wakil gubernur Riau.
Dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini.ungkap
Arisona Suganda Hasibuan SH, terjadi ketika SF Hariyanto menjabat
sebagai.Penjabat Gubernur Riau pada bulan Agustus 2024 lalu. Ketika itu SF
Hariyanto sebagai PJ Gubernur Riau melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah
satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu dan menghadiri kegiatan Silaturahmi
Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak.
Pada kegiatan di pondok pesantren, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa
para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau
2024. SF Hariyanto menyampaikan program dirinya selaku Pj Gubernur Riau Jalan-Jalan
di Riau sudah hitam semua. SF Hariyanto menyampaikan dirinya membangun jembatan
sepanjang 7 kilometer, yang sebelumnya tidak ada gubernur yang berani,
sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan menjadikan Jembatan itu.
Kemudiam SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah
sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta.
Sementara pada kegiatan di Kandis merupakan kegiatan Silaturahmi Pemerintah
Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak, namun SF Hariyanto
malah menyampaikan profil dirinya dengan menerangkan dirinya memulai
jenjang karir sebagai Pegawaj Honorer, kemudian pangkat 2A, sampai pangkat 4,
semua jabatan di Riau juga sudah habis dan sampai ke Jakarta, kembali lagi ke
Riau sebagai Sekda, sampai Pj Gubernur dan sekarang mau mencalonkan sebagai
Gubernur pula.
Pada kegiatan ini SF Hariyanto juga mengungkapkan profil keluarganya yang
bapaknya orang batak Marga Siahaan, ibunya suku Jawa, istrinya Suku Minang
Payakumbuh dan dirinya lahir di Pekanbaru.
Pada acara tersebut, SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa dirinya dulu
bersama.Arwin AS ketika menjabat Bupati Siak membangun Jembatan Perawang,
Jembatan Teluk Masjid. Dan setelah Arwin AS tidak.menjabat Bupati Siak lagi
tidak pernah ada lagi kerjasama antara Siak dengan Pemerintah Provinsi,
seolah-olah igek kata orang Padang.
Dan terakhir pada kesempatan tersebut SF Hariyanto menjanjikan jika dirinya
terpilih menjadi Gubernur Riau akan membangun jalan dua jalur di Siak.
"Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantrean di Inhu dan
kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU
Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3,4 dan 5. Kalau soal apakah pernyataan SF
Hariyanto di Kandis yang menyebutkan setelah Bupati Siak dijabat Arwin AS tidak
ada lagi kerjasama antara Kabupaten Siak dengan Pemprov Riau ini telah
merugikan pasangan Calon Gubernur atau Calon Bupati lainnya, tentunya mereka
yang merasa, kita tidak ke sana. Seperti.kita ketahui, Bupati Siak setelah
Arwin AS itu ada Syamsuar yang saat ini juga ditetapkan swbagai calon Gubernur
Riau 2024-2029 dan ada Alfedri yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai
Calon Bupati Siak 2024-2029," ujarnya.
Dijelaskannya, Pasal 71 ayat 3,4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,yang berbunyi :
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku
juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 89 ayat 2 dan 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024,yang berbunyi :
(89) ayat 2 : Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan
kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6
(enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
Ayat 3 : dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan paparan serta data dan informasi diatas,sangat wajar dan
beralasan hukum bagi Bawaslu Provinsi Riau agar merekomendasikan pembatalan
pencalonan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T sebagai Bakal Calon atau bahkan Calon Wakil
Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau sesuai Pasal 71
ayat 3,4,dan 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2016," ujarnya.rls