Foto: Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha (kiri) saat mengamankan Sukarno (Ttengah).
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) menangkap Sukarno, Terpidana yang divonis selama 1 tahun penjara dalam kasus penyerobotan lahan.
"Hari Rabu sekitar pukul 18.30 WIB,
bertempat di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Tim Tabur Intelijen
Kejati Riau bersama dengan tim Kejari Rohil berhasil mengamankan DPO atas nama
Sukarno," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (7/8/24) malam.
Sukarno, kata Yopentinu, merupakan terpidana kasus penyerobotan lahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan
Putusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.
Dikatakan Yopen, saat perkara masih tahap penyidikan hingga bergulir ke
persidangan, Sukarno tidak ditahan. Hingga akhirnya status perkara dinyatakan
inkrah.
Sukarno, kata Yopen, telah dilakukan pemanggilan eksekusi sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia kemudian dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan kooperatif. Sehingga proses pengamanan dan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Yopen. nor
No Comment to " Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Rohil Tangkap Terpidana Kasus Penyerobotan Lahan "