• Soal Teken Blangko Kosong BBM, 10 Saksi Kompak Bukan Perintah Terdakwa Herry Islami

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 Agustus 2024
    A- A+


      

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sepuluh orang saksi dihadirkan ke persidangan dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (1/8/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Galih Aziz SH MH dan Agung SH ini merupakan koordinator lapangan (Korlap) di UPTD Dinas Perkim Rohul. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Herry Islami, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Rohul dan Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, selaku rekanan Penyedia BBM.

     

    Kesepuluh saksi itu adalah, Toni, Aruf, Khairul, Herman Toni, Hangkan, Ali Sarmahdi, Amri Hidayat, Maska, Sulaiman Jazuli dan Armiwan.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli SH MH ini, para saksi mengaku pernah diminta untuk menandatangani blangko kosong pemakaian BBM Solar oleh Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan belanja BBM di Dinas Perkim Rohul.

     

    Fakta itu terungkap saat kuasa hukum terdakwa Wan Subantri SH MH menanyakan satu per satu kepada saksi terkait siapa yang menyuruh mereka menandatangani blangko kosong pemakaian BBM Solar itu.

     

    “Siapa yang memerintahkan saudara saksi untuk menandangani blangko kosong itu?”tanya Wan.

     

    “Pak Frans Yadi Simamora Pak,”ungkap saksi secara bergantian.

     

    Lalu Wan kembali mempertegas pertanyaannya apakah terdakwa Herry Islami selaku Kadis Perkim Rohul saat itu pernah memerintahkan para saksi untuk menandatangani blango kosong  pemakaian BBM Solar. Para saksi pun kompak menyebutkan jika terdakwa Herry Islami tidak pernah memerintahkan untuk menandatangani blangko kosing itu.

     

     

    “Pernah tidak terdakwa Herry Islami ini memerintahkan saudara saksi untuk menandatangani blangko kosong itu?kata Wan lagi.

     

    “Terdakwa tidak pernah Pak. Hanya Pak Frans Simamora yang memeerintahkan kami untuk menandatangani,”jelas saksi.

     

    Keterangan para saksi itu, seolah memperkuat keterangan 10 saksi pada sidang sebelumnya. Pasalnya, 10 saksi yang menjabatr sebagai kepala unit (Kanit) juga mengaku diperintahkan Frans Yadi Simamora untuk menandatangani blangko kosong pemakaian BBM Solar itu.

     

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

    Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.

    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor

     

     

  • No Comment to " Soal Teken Blangko Kosong BBM, 10 Saksi Kompak Bukan Perintah Terdakwa Herry Islami "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com