KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sepuluh orang saksi dihadirkan ke persidangan dugaan
korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas
Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (1/8/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Para
saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz SH MH dan
Agung SH ini merupakan koordinator lapangan (Korlap) di UPTD Dinas Perkim
Rohul. Mereka memberikan kesaksian untuk terdakwa Herry Islami, mantan Kepala
Dinas (Kadis) Perkim Rohul dan Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, selaku
rekanan Penyedia BBM.
Kesepuluh
saksi itu adalah, Toni, Aruf, Khairul, Herman Toni, Hangkan, Ali Sarmahdi, Amri
Hidayat, Maska, Sulaiman Jazuli dan Armiwan.
Dihadapan
majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli SH MH ini, para saksi mengaku pernah
diminta untuk menandatangani blangko kosong pemakaian BBM Solar oleh Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Kegiatan belanja BBM di Dinas Perkim Rohul.
Fakta
itu terungkap saat kuasa hukum terdakwa Wan Subantri SH MH menanyakan satu per
satu kepada saksi terkait siapa yang menyuruh mereka menandatangani blangko
kosong pemakaian BBM Solar itu.
“Siapa
yang memerintahkan saudara saksi untuk menandangani blangko kosong itu?”tanya
Wan.
“Pak
Frans Yadi Simamora Pak,”ungkap saksi secara bergantian.
Lalu
Wan kembali mempertegas pertanyaannya apakah terdakwa Herry Islami selaku Kadis
Perkim Rohul saat itu pernah memerintahkan para saksi untuk menandatangani
blango kosong pemakaian BBM Solar. Para
saksi pun kompak menyebutkan jika terdakwa Herry Islami tidak pernah
memerintahkan untuk menandatangani blangko kosing itu.
“Pernah
tidak terdakwa Herry Islami ini memerintahkan saudara saksi untuk
menandatangani blangko kosong itu?kata Wan lagi.
“Terdakwa
tidak pernah Pak. Hanya Pak Frans Simamora yang memeerintahkan kami untuk
menandatangani,”jelas saksi.
Keterangan
para saksi itu, seolah memperkuat keterangan 10 saksi pada sidang sebelumnya.
Pasalnya, 10 saksi yang menjabatr sebagai kepala unit (Kanit) juga mengaku
diperintahkan Frans Yadi Simamora untuk menandatangani blangko kosong pemakaian
BBM Solar itu.
JPU
dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa
terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa
Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua
telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan
laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
Akibat perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya
dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Soal Teken Blangko Kosong BBM, 10 Saksi Kompak Bukan Perintah Terdakwa Herry Islami "