• Sidang Korupsi JSR Rp42,1 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT RSU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di PN Pekanbaru.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (Keberatan) Rusli Patra, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar. Rusli merupakan mantan  Direktur Utama (Dirut) PT Relis Safindo Utama (RSU).

     

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, digelar Senin (5/8/24) petang. Hakim menegaskan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Madonna Rasdy SH dan Jenti Siburian SH telah memenuhi syarat formil dan materil.

     

    Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan, jika surat dakwaan JPU sangat jelas dan cermat.“Menolak permohonan eksepsi terdakwa Rusli Patra seluruhnya,”kata Hakim Jonson.

     

    Kemudian hakim menyatakan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum sah demi hukum. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

     

    Hakim kemudian menunda sidang Rabu (14/8/24) pekan depan, dengan agedan mendengarkan keterangan para saksi.

     

     

    Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (tuntutan terpisah) dan Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya yang juga Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya (tuntutan terpisah).


    Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih Tahun 2012. Rinciannya, sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.


    Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. 


    Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.


    Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

    Namun kenyataan, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 

    Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.



    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa lainnya, Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi masing-masing selama dua tahun penjara.

    Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana  2 bulan kurungan.

    Namun  keduanya tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih. nor

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi JSR Rp42,1 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT RSU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com