Foto: Sidang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (Keberatan) Rusli Patra, terdakwa
dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Kabupaten
Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp42,1 miliar. Rusli merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Relis Safindo
Utama (RSU).
Sidang
dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH
ini, digelar
Senin (5/8/24) petang. Hakim menegaskan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Sri Madonna Rasdy SH dan Jenti Siburian SH telah memenuhi syarat formil dan materil.
Majelis
hakim dalam pertimbangannya juga menyebutkan, jika surat dakwaan JPU sangat
jelas dan cermat.“Menolak permohonan eksepsi terdakwa Rusli Patra seluruhnya,”kata
Hakim Jonson.
Kemudian
hakim menyatakan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum sah demi hukum. Hakim
juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan agenda
pemeriksaan saksi.
Hakim
kemudian menunda sidang Rabu (14/8/24) pekan depan, dengan agedan mendengarkan
keterangan para saksi.
Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan
menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Dupli
Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
(tuntutan terpisah) dan Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM)
Divisi I Medan PT Nindya Karya yang juga Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis
Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya (tuntutan terpisah).
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah
kepemimpinan Bupati Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih
Tahun 2012. Rinciannya, sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar
dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua
Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang
dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa
pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan
Meranti, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja
saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu
biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat
Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal
sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan
pada tahun 2013 lalu.
Namun kenyataan, proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan
Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan
kelanjutannya pembangunannya. Ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan
pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Dari hasil audit diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar
Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Akibat
perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3
Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah
menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lainnya, Dupli Juliardi
dan Dharma Arifiandi masing-masing selama dua tahun penjara.
Hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda sebesar Rp75 juta. Dengan
ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana
2 bulan kurungan.
Namun keduanya tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian
negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar
lebih. nor
No Comment to " Sidang Korupsi JSR Rp42,1 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT RSU "