• Saksi Akui Terdakwa Josua tak Pernah Beli BBM Solar ke PT Patra

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Agustus 2024
    A- A+


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali digelar, Selasa (13/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Galih Aziz SH MH dan Agung SH menghadirka tiga orang saksi. Salah satunya, Yudha Trihandoko, selaku Direktur PT Patra Andalas Sukses yang berpusat di Jambi.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Jimmy Maruli SH MH, saksi Yudha menerangkan jika PT Patra pernah memberikan dukungan kepada terdakwa Josua Tobing selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB).

     

    Yudha menceritakan, berawal ketika tahun 2018 bertemu dengan Josua di Pekanbaru. Saat itu, Josua meminta dukungan PT Patra selaku perusahaan penyedia BBM Solar Industri.

     

    “Dukungan itu kami berikan kepada PT Esa, karena mereka ingin mengikuti lelang Penyedia BBM/Gas di Dinas Perkim Rohul. Dukungan itu sebagai salah satu syarat lelang, karena mereka akan memberi BBM ke perusahaan kita,”kata Yudha.

     

    Dia menjelaskan, akan tetapi setelah PT Esa ditunjuk sebagai pemenang tender, ternyata terdakwa Josua tidak pernah membeli BBM Solar ke PT Patra. Artinya, Josua tidak pernah menindaklanjuti hasil kesepatan kedua pihak.

     

    “Seharusnya setelah mendapat surat dukungan dari kami, maka PT Esa harus menindaklanjutinya dengan kontrak kerjasama. Akan tetapi, hal itu tidak pernah terjadi,”ungkapnya.

     

    Yudha mengakui, akibat tidak ditindaklanjutinya kerjasama oleh terdakwa Josua itu, perusahaan merasa dirugikan. Karena terdakwa Josua tidak pernah mengambil atau membeli BBM Solar ke PT Patra.

     

    “Terdakwa Josua ini tidak pernah mengambil BBM Solar kepada kami. Karena itu, kami merasa dirugikan,”jelasnya.


    JPU Agung sempat menunjukkan sejumlah bukti surat delivery note BBM Solar yang digunakan oleh PT Esa di persidangan. Namun Yudha menegaskan kalau surat itu tidak pernah dikeluarkan pihaknya alias palsu.


     JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.


    Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.

    PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.

    Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun,  Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.

    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.

    JPU juga menyebutkan, jika  terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.

    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor

     

     

  • No Comment to " Saksi Akui Terdakwa Josua tak Pernah Beli BBM Solar ke PT Patra "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com