KORANRIAU.co,PEKANBARU– Jajaran
Satnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang wanita
yang diduga pengedar narkoba TI (28) warga Desa Suka Mulya,
Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 17
paket sabu-sabu.
Wanita ini diringkus saat berada di
rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Kamis (1/8/2024)
sekira pukul 21.30 WIB
Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP
Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Ahad (4/8/2024).
"Pelaku terbukti menyimpan barang
haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)
Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.
Era Maifo menjelaskan, peristiwa
penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres
Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering
terjadi peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Mendapatkan informasi itu, kita
langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa di berada di
rumahnya," ujar Era Maifo.
Era Maifo menjelaskan, setelah menangkap
pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket diduga sabu yang
dibungkus dengan plastik bening.
Dengan rincian paket dimasukkan kedalam
kotak rokok On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan
sempat terlepas jatuh ke tanah. Dua paket diakui diletakkan di atas tas dalam
kamar. Serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke
dalam kotak rokok On Bold warna biru yang disimpan di bawah kompor gas yang
berada di dapur.
Pelaku TI diinterogasi dan mengakui
barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO)
di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
"Kemudian pelaku dan barang bukti
lainnya di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat
dilakukan tes urine, pelaku positif methamphetamine," pungkas AKP Era
Maifo.rpc
No Comment to " Polres Kampar Tangkap Wanita Pengedar 17 Paket Sabu-Sabu "