• Pelapor 4 Oknum Penyidik Polres Pelalawan Diperiksa Propam Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 10 Agustus 2024
    A- A+



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sugianto diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau, Sabtu (10/08/24). Ia diperiksa sebagai saksi buntut adanya dugaan penculikan, perampasan dan perampokan oleh 4 oknum penyidik Polres Pelalawan.

    Sugianto sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Mabes Polri dengan B/2399-b/VI/WAS 2.4/2024/Divpropam. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Riau.

    "Klien kita melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 anggota Polres Pelalawan. Kita meminta 4 oknum Polres Pelalawan itu untuk diperiksa bahkan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti bersalah," ujar Heri Prasojo, SH kuasa hukum Sugianto.

    Menurutnya, para oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri lantaran diduga melanggar Standar Prosedur Operasional (SOP) yakni menangkap dan menahan Sugianto tanpa surat penangkapan. Malah keempat oknum polisi itu dituduh merampas uang Sugianto senilai Rp500.000 dan barang milik Sugianto.

    "Sugianto ini adalah supir truk tronton yang ditangkap dan uangnya dirampas. Dimana saya ditanya uang itu kemana para oknum itu menjawab sudah digunakan untuk membeli rokok. Sementara barang yang menurut korban adalah pusaka keluarga yakni kitab Istambul dibuang para oknum tersebut," jelasnya.

    Heri menjelaskan, kliennya ditangkap di Rest Area Jakarta Timur oleh para oknum tersebut. Bahkan juga tidak dilengkapi dengan surat tugas.

    "Klien kita diamankan bersama kendaraannya. Kemudian dimasukkan ke penjara Polres Pelalawan. Klien kita juga sempat dirawat insentif di rumah sakit selama 3 hari," tandasnya. rtc/nor

  • No Comment to " Pelapor 4 Oknum Penyidik Polres Pelalawan Diperiksa Propam Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com