KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sugianto diperiksa Bidang Profesi dan
Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau, Sabtu (10/08/24). Ia diperiksa sebagai saksi
buntut adanya dugaan penculikan, perampasan dan perampokan oleh 4 oknum
penyidik Polres Pelalawan.
Sugianto sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus
tersebut ke Mabes Polri dengan B/2399-b/VI/WAS 2.4/2024/Divpropam. Namun kasus
tersebut dilimpahkan ke Polda Riau.
"Klien kita melaporkan adanya dugaan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 anggota Polres Pelalawan. Kita meminta
4 oknum Polres Pelalawan itu untuk diperiksa bahkan diberhentikan dengan tidak
hormat jika terbukti bersalah," ujar Heri Prasojo, SH kuasa hukum Sugianto.
Menurutnya, para oknum tersebut dinilai telah
mencoreng nama baik institusi Polri lantaran diduga melanggar Standar Prosedur
Operasional (SOP) yakni menangkap dan menahan Sugianto tanpa surat penangkapan.
Malah keempat oknum polisi itu dituduh merampas uang Sugianto senilai Rp500.000
dan barang milik Sugianto.
"Sugianto ini adalah supir truk tronton yang
ditangkap dan uangnya dirampas. Dimana saya ditanya uang itu kemana para oknum
itu menjawab sudah digunakan untuk membeli rokok. Sementara barang yang menurut
korban adalah pusaka keluarga yakni kitab Istambul dibuang para oknum
tersebut," jelasnya.
Heri menjelaskan, kliennya ditangkap di Rest Area
Jakarta Timur oleh para oknum tersebut. Bahkan juga tidak dilengkapi dengan
surat tugas.
"Klien kita diamankan bersama kendaraannya.
Kemudian dimasukkan ke penjara Polres Pelalawan. Klien kita juga sempat dirawat
insentif di rumah sakit selama 3 hari," tandasnya. rtc/nor
-
Pelapor 4 Oknum Penyidik Polres Pelalawan Diperiksa Propam Polda Riau
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Pelapor 4 Oknum Penyidik Polres Pelalawan Diperiksa Propam Polda Riau "