• Melawan Polisi saat Ditangkap, Pelaku Curas di Rohul Ini Didor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 Agustus 2024
    A- A+

    Foto: Candra Gunawan alias Awan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Candra Gunawan alias Awan yang bersembunyi di Manggala Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (7/8/24).

    Tidak main-main, saat diamankan Unit Resmob Polres Rohul pelaku Curas yang telah melakukan aksinya di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir pada 31 Juli 2024 itu terpaksa harus dilumpukan dengan menghadiahkan satu kali tembakan ke arah kaki bagian kanan pelaku.

    Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jumat (9/8) petang menjelaskan, terduga pelaku curas Candra Gunawan saat diamankan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan satu tembakan ke bagian kaki kanannya.

    Lantaran, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas pada saat dilakukan penangkapan di Manggala Kabupaten Rohil.

    ''Tersangka Curas tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil barang milik korban di Desa Rambah Hilir Timur,'' katanya.

    Raja Kosmos menjelaskan, tersangka pelaku Curas dalam melakukan aksisnya di rumah korban bernama Lina yang beralamat di Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, diduga pelaku tidak sendiri.

    Saat korban terbangun dari tidur, terkejut melihat ada seorang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah dengan menggunakan jacket dan sebo penutup kepala. Dengan tindakan sadis, tiba-tiba pelaku langsung memukul dan mencekik korban. Kemudian melarikan diri dengan membawa handpone milik korban.

    Kasat Reskrim menambahkan, kepada penyidik, tersangka Candra Gunawan mengakui perbuatannya dalam melakukan aksi curas yang di rumah korban bernama Lina di Desa Rambah Hilir Timur.

    ''Pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Penyidik masih mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan pelaku juga melakukan pernah aksi seruoa atau pencurian dengan pemberatan ditempat yang lain,'' tutup AKP Raja. rpc/nor


  • No Comment to " Melawan Polisi saat Ditangkap, Pelaku Curas di Rohul Ini Didor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com