KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin, divonis
majelis hakim selama 9,5 tahun penjara,
karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun
Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,3 miliar lebih.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri
Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan
Yosita SH MH ini, dibacakan pada sidang Kamis (8/8/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru.
Hakim menyatakan, jika Akhmad Mujahiddin
terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap
terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalani,”:kata hakim.
Kemudian, hakim juga menghukum Akhmad
Mujahiddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar
maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum
terdakwa untuk uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,367.787.400,83.
Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa lainnya, yakni Veni Afrilya,
selaku Bendahara Pengeluaran, divonis selama 7 tahun 6 bulan penjara. Venni
juga dihukum denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun,
Veni tidak dibebankan untuk membayar UP.
Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa
Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH
MH, menyatakan pikir-pikir. Demkian juga dengan kuasa hukum terdakwaa Venny dan
jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan
JPU Dewi Shinta Dame SH MH sebelumnya,
yang menuntut terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 10,5 tahun penjara. Kemudian
menuntut Venny selama 8,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar
itu, terdapat pencairan senilai Rp7,5 miliar yang tidak dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU. nor
No Comment to " Korupsi BLU UIN Suska Riau, Mantan Rektor Divonis 9,5 Tahun Penjara "