• Korupsi BLU UIN Suska Riau, Mantan Rektor Divonis 9,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Agustus 2024
    A- A+

    Foto: Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahiddin (kiri) dan Venny Afrilya (kanan).
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin, divonis majelis hakim selama 9,5  tahun penjara, karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,3 miliar lebih.

     

    Vonis majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yosita SH MH ini, dibacakan pada sidang Kamis (8/8/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Hakim menyatakan, jika Akhmad Mujahiddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”:kata hakim.

     

    Kemudian, hakim juga menghukum Akhmad Mujahiddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,367.787.400,83. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Terdakwa lainnya, yakni Veni Afrilya, selaku Bendahara Pengeluaran, divonis selama 7 tahun 6 bulan penjara. Venni juga dihukum denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, Veni tidak dibebankan untuk membayar UP.

     

    Atas vonis majelis hakim itu, terdakwa Akhmad Mujahiddin melalui kuasa hukumnya Prayitno SH MH CRDB dan Jaharzen SH MH, menyatakan pikir-pikir. Demkian juga dengan kuasa hukum terdakwaa Venny dan jaksa penuntut umum (JPU).

     

     

    Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU  Dewi Shinta Dame SH MH sebelumnya, yang menuntut terdakwa Akhmad Mujahiddin selama 10,5 tahun penjara. Kemudian menuntut Venny selama 8,5 tahun penjara.

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,5 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. nor

     

     

  • No Comment to " Korupsi BLU UIN Suska Riau, Mantan Rektor Divonis 9,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com