KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pejabat eksekutif
BRK Syariah yakni Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch
Manager, Pincapem dan Pinkedai mengikuti workshop terkait pencegahan tindak
pidana perbankan dan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD yang berlangsung
di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (30/8/2024).
Workshop tersebut menghadirkan langsung narasumber dari Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, selaku Ketua Komjak RI.
Ikut hadir juga Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan,
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Rini Hartatie beserta jajarannya, dan selanjutnya Direktur Dana dan Jasa BRK
Syariah MA Suharto serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu
Febriansyah.
Dikatakan Fajar Restu Febriansyah saat membuka kegiatan workshop, dunia
perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasi oleh adanya suatu
kepercayaan dari masyarakat dan dari segenap lapisan. Dalam setiap gerak
dinamisnya, operasional perbankan akan selalu dekat dengan persoalan hukum yang
menyertainya sebagai lembaga perbankan personal institusional dan sebagai agent
of the devellopment mempunyai peran yang sangat sentral dalam pembangunan
khususnya pemohonan di bidang ekonomi dalam berbagai peraturan dan mengatur
pembinaan dan pengembangan.
“Mengingat dalam usaha Bank masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan
dilaksanakannya pelatihan ini akan sangat membantu kita untuk mengembangkan
diri dengan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas yang tanggung jawab
kita sebagai bankir. Namun tidak hanya itu kelihatannya juga akan memberikan
penekanan pada pentingnya pengetahuan tentang hukum perbankan etika integritas
dan profesional dalam menjalankan tugas,” kata Fajar Restu Febriansyah.
“Semoga kita akan tumbuh bersama sebagai tim yang sangat tangguh dan handal
dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari bekerja dengan penuh semangat. Saya
mengajak kita semua untuk saling mendukung satu sama lainnya berbagi ilmu
pengetahuan dan memberikan yang terbaik untuk mencapai kinerja yang lebih baik
bagi bangsa bila tumbuh bunga melati jangan ditanam dengan belati bersyukur
sepenuh hati karena bapak Pujiono hadir di sini,” katanya menambahkan
lagi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH
meyebutkan, sistem ekonomi ini sebuah lingkaran, jika kemudian ini rusak atau
tidak sempurna maka sistem perekonomian ini akan menjadi kacau, seperti yang
terjadi tahun 1997 silam yakni krisis moneter.
“Dapat dipahami dalam lembaga keuangan itu ada perilaku moral Hazard,
perilaku itu yang akhirnya menjurus pada perilaku-perilaku tidak sehat,
selanjutnya intervensi dari pihak luar yang punya kekuatan yang kemudian bisa
menjadikan praktek perbankan menjadi tidak sehat. Perilaku ini yang harus
dihindari agar tidak terjadi tindak pidana di lingkup perbankan,” ujar Pujiyono
Suwadi.
Menurutnya, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga
eksistensi bank itu sebenarnya adalah untuk melakukan aktivasi terhadap
kesejahteraan Rakyat, jadi bisa melakukan aktivasi melakukan akselerasi dan
analisis kesejahteraan rakyat melalui salah satunya adalah menyalurkan
pembiayaan.
“Sesuai dengan tema hari ini kalau kemudian kita membicarakan tentang
tindak pidana di perbankan kan ada dua namanya istilah yaitu tindak pidana
perbankan dan ada tindak pidana di bidang perbankan. Kalau tindak pidana
perbankan diatur dalam undang-undang perbankan, kemudian beberapa ketentuan ini
sudah dirubah di undang-undang yang kaitan dengan syariah,” sebutnya. rls
No Comment to " Komisi Kejaksaan RI Berikan Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Perbankan dan TP Korupsi Untuk Pejabat BRK Syariah "