KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak Tahun Anggaran 2022, berinisial AJ dan BM. Total, sudah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi ini.
AJ menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak
dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui E-Katalog yang
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus
Kejari Siak kepada AJ dan BM pada Senin (12/8/2024)," ujar Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik, didampingi Kasi Pidsus
Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (13/8/24).
Rawatan menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan
penyidikan perkara sebelumnya. Dimana penyidik telah menetapkan KH, mantan
Kepala Pelaksana BPBD Siak sebagai tersangkanya. Artinya, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangkanya.
Para tersangka bermufakat memperkaya diri sendiri dalam pengadaan
barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan
ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan
negara.
Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39
berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan
negara oleh Inspektorat Siak
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sama halnya KH, dua tersangka baru itu juga dijebloskan ke tahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka KH, berkas perkaranya sudah tahap satu.
ck/nor
No Comment to " Kejari Siak Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Bencana di BPBD "