KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Pekanbaru telah menahan pemilik Daycare Early Steps Learning Center,
bernama Winda serta seorang pengasuh, Dina terkait dugaan penganiayaan terhadap
seorang anak berusia empat tahun, F.
Kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakban kaki
dan mulut korban saat berada di tempat penitipan anak tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu
Mimi Wira Swarta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah mengakui
perbuatannya.
Menurut pengakuan mereka, tindakan itu dilakukan karena korban dianggap
hiperaktif.
“Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta,” ungkap
Mimi Wira, Ahad (11/8/24).
Dengan alasan tersebut, korban didudukkan di kursi bayi (baby chair) agar
tidak berlarian dan mengambil barang-barang di sekitarnya.
“Kalau tak begitu, korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang,
lalu dimasukkan ke mulutnya,” tambah Mimi Wira.
Terkait dugaan penganiayaan ini, kedua tersangka mengaku bahwa tindakan melakban
korban hanya dilakukan sekali.
“Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja,” jelas Mimi Wira.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Aya Sopia (41), yang diterima
oleh pihak kepolisian pada Jumat 31 Mei 2024.
Laporan tersebut diajukan setelah Aya mendapat informasi dari seorang
pengasuh di Daycare Early Steps Learning Center tersebut pada Selasa malam 28
Mei 2024,yang mengungkapkan bahwa F diperlakukan secara tidak layak dan
mengalami kekerasan.
Menurut informasi yang diterima, korban didudukkan di kursi bayi, kemudian
mulut dan kakinya dilakban dengan isolasi bening.
Situasi tersebut direkam oleh pengasuh lain yang kemudian menyampaikan
bukti tersebut kepada ibu korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa
penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kursi bayi berwarna
putih, satu gulungan isolasi bening, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman
video penganiayaan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Bery, Sabtu 10 Agustus 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang memerlukan
perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Bpc/nor
No Comment to " Ini Alasan Pemilik dan Pengasuh Daycare Pekanbaru yang Lakban Anak Asuhnya "