• Eksekusi Lahan Jalan Punak Pekanbaru, Warga Hadang Ekskavator

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 Agustus 2024
    A- A+

     

    Foto: Edison Naibaho saat menghadang ekskavator yang akan mengeksekusi lahan miliknya.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eksekusi lahan di Jalan Punak, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/8/24) mendapat perlawanan dari warga pemilik lahan.

    Para pemilik lahan seluas 5.000 m2 yang melakukan perlawanan itu diantaranya, Yuniarti, Mayang Hafzan, Utih Putri dan Erizal. Mereka  berupaya menghalangi petugas juru sita PN Pekanbaru.




    Awalnya, petugas juru sita PN Pekanbaru Anggia Putra Napitupulu SH membacakan surat keputusan Ketua PN Pekanbaru Mashuri Effendie SH MH tentang perintah pelaksanaan eksekusi.

    Namun baru usai dibacakan, pengacara para pemilik lahan Edison Hulu SH MH, langsung memberikan sanggahan. Dia menegaskan, jika lahan yang dieksekusi ini bukan objek eksekusi.

    "Ini namanya salah kaprah. Karena lahan ini tidak masuk dalam objek perkara,"kata Edison,





    Dikatakan Edison, yang berperkara di PN Pekanbaru adalah Hj Mironi dan Sofyan Cs. Dalam perkara ini, Hj Mironi dimenangkan pengadilan.

    Menurutnya, sengketa ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Yuniarti Cs.Tanah yang akan dieksekusi ini tidak ada masuk dalam putusan majelis hakim, namun hanya batas sepadan yakni dengan Giam (pemilik sebelumnya).

    "Karena itu, kami meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Karena eksekusi ini sudah melanggar hukum,"tegasnya.

    Edison menegaskan, jika objek lahan yang akan dieksekusi ini sangat melenceng jauh dari titik lokasi. Objek lahan  yang dimenangkan Hj Mironi ini terletak di sebelah selatan dari Jalan Punak (Kaplingan dulunya). Sementara, lahan Yuniarti Cs berada di sebelah utara.

    "Kan sudah melenceng jauh dari lokasi eksekusi yang sebenarnya. Sekali lagi, kami mohon PN Pekanbaru menunda eksekusi ini,"ungkap Edison.


    Pemilik lahan lainnya, Taufik, juga sempat memberikan perlawanan. Pasalnya, lahan miliknya yang bersebelahan dengan pemohon eksekusi, juga ikut dieksekusi.

    "Pak, lahan saya ini tidak ada hubungan dengan perkara ini. Kenapa harus dieksekusi juga. Saya tidak terima, saya akan melawan,"katanya.

    Melihat perlawanan para warga itu, Anggia kemudian memberikan penjelasan jika pihaknya hanya menjalankan tugas dan perintah Ketua PN Pekanbaru. Jika ada perlawan, pihaknya meminta warga untuk kooperatif.

    "Kami di sini bersama aparat kepolisian hanya menjalankan perintah undang-undang. Karena itu, kami mohon kepada pihak yang merasa keberatan untuk menyurati Ketua PN Pekanbaru,"pintanya.

    Akan tetapi, penjelasan petugas juru sita PN Pekanbaru itu tidak digubris warga. Bahkan 'perang mulut' antar warga dan petugas juru sita semakin menjadi-jadi.

    Debat mulut kedua pihak akhirnya dapat ditengahi oleh aparat Polresta Pekanbaru. Sehingga, satu unit alat berat dan petugas mulai melaksanakan eksekusi.

    Awalnya, petugas lancar mengukur dan memasang patok batas lahan yang dieksekusi. Para pemilik yang menolak hanya melihat saja.

    Namun begitu ekskavator akan meratakan tanah milik Yuniarti, langsung dihadang oleh sang suami, Edison Naibaho. Bahkan pria yang tidak terima lahannya dieksekusi,  memasang badannya di depan ekskavator.

    Sambil mendekatkan dirinya ke ekskavator, Naibaho meminta petugas untuk menabraknya. Kondisi ini membuat petugas panik.

    "Silahkan tabrak saya. Biar saya saja yang menjadi korban,"teriak Naibaho.

    Petugas kepolisian yang melihat aksi nekat Naibaho itu, langsung mengambil tindakan. Polisi kemudian mengamankannya jauh dari lokasi.

    Selanjutnya, petugas pun mulai meratakan semua tanah di lokasi itu. Meski ada perlawanan, eksekusi yang dikawal ratusa polisi itu berjalan lancar. nor







     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     
  • No Comment to " Eksekusi Lahan Jalan Punak Pekanbaru, Warga Hadang Ekskavator "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com