KORANRIAU.co- Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan melakukan hasutan setelah diduga menghina mantan raja Negeri Jiran Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah.
Reuters melaporkan Muhyiddin didakwa di sebuah
pengadilan di negara bagian Kelantan atas pernyataan yang pernah dia buat dalam
pidatonya bulan ini.
Pengacara Muhyiddin mengatakan pada Selasa (27/8)
bahwa sang eks PM mengaku tak bersalah atas tuduhan tersebut.
Kasus ini sendiri terjadi setelah Muhyiddin
berpidato pada 15 Agustus lalu yang mempertanyakan kredibilitas mantan Raja
Al-Sultan Abdullah yang disebut tidak mengundang dia untuk dilantik pasca
pemilihan umum (pemilu) Malaysia 2022.
Muhyiddin berujar dirinya saat itu sudah mendapat
dukungan yang cukup dari anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan. Namun,
sang Raja tidak melantik dia.
Karena sikap Raja, pemilu 2022 pun berakhir
gantung. Di tengah kondisi itu, Al-Sultan Abdullah malah menunjuk Anwar Ibrahim
sebagai perdana menteri alih-alih dirinya.
Al-Sultan Abdullah belum memberikan komentar
mengenai pernyataan Muhyiddin ini.
Muhyiddin sementara itu menghadapi hukuman tiga
tahun penjara dan denda maksimum 5.000 ringgit (setara Rp17 juta) jika terbukti
bersalah.
Di Malaysia, bicara buruk mengenai kerajaan memang
bisa dijatuhi hukuman. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Penghasutan.
Malaysia memiliki sembilan sultan yang akan bergilir
menjadi raja setiap lima tahun sekali. Kerajaan memainkan peran seremonial dan
sangat dihormati di negara tersebut.
Sebelum kasus ini, Muhyiddin juga terseret kasus
dugaan korupsi dan pencucian uang pada tahun lalu. Dia menyebut dua tuduhan itu
bermotif politik.
Pemerintahan PM Anwar Ibrahim telah membantah
bahwa pihaknya menargetkan Muhyiddin. Tuduhan terhadap pemimpin oposisi itu
diklaim bagian dari upaya untuk memberantas korupsi tingkat tinggi.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Eks PM Malaysia Muhyiddin Didakwa usai Dituding Hina Raja "