• Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pramuka Inhil Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Agustus 2024
    A- A+


     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Kabuaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp550 juta, menjalani sidang perdana, Selasa (13/8/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Kedua terdakwa adalah,  Raja Enta Netriawan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Syahril Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.

     

    Sidang yang dipimpim majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Andra Vasri SH MH. Hakim sempat menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah mengerti akan dakwaan JPU itu.

     

    “Apakah kalian berdua sudah baca dan paham dengan surat dakwaan dari jaksa ini??tanya hakim Yuli.

     

    “Sudah Yang Mulia,”jawab kedua terdakwa secara bergantian.

     

    Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

     

    Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkata diri atau orang lain, korporasi. Kasus ini berawal ketika adanya Kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

     

    Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.

     

    Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

     

    Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

     

    Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

     

  • No Comment to " Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pramuka Inhil Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com