KORANRIAU.co,PEKANBARU
– Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Kabuaten Indragiri Hilir (Inhil)
yang merugikan negara Rp550 juta, menjalani sidang perdana, Selasa (13/8/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua terdakwa adalah,
Raja Enta Netriawan mantan Kepala Bidang
(Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil
sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Syahril Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana
kegiatan.
Sidang yang dipimpim
majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH ini, dengan agenda mendengarkan
pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dan Andra Vasri SH MH. Hakim sempat menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah mengerti akan
dakwaan JPU itu.
“Apakah kalian berdua
sudah baca dan paham dengan surat dakwaan dari jaksa ini??tanya hakim Yuli.
“Sudah Yang Mulia,”jawab
kedua terdakwa secara bergantian.
Usai mendengarkan
dakwaan JPU itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim
kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini,
kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkata diri atau orang
lain, korporasi. Kasus ini berawal ketika adanya Kegiatan Peningkatan Jalan
Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja
(Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.
Proyek tersebut
memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang
bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu
adalah CV Inhil Bangkit Utama.
Perusahaan yang
beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan
Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan
lainnya.Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar
Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Berdasarkan
hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara
yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau
Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Akibat
perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pramuka Inhil Diadili "