KORANRIAU.co- Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan
Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat
Paripurna hari ini.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang
direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata
Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada
pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial
Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,"
ujarnya melanjutkan.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan
berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR,
Senayan, JAkarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan
darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver
mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU
Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi
di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan
nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang
akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi
kuorum.
Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari
ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran
pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang
mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,— Prof .Sufmi Dasco Ahmad
(@bang_dasco) August 22, 2024
cnnindonesia.com/nor
No Comment to " DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK "