KORANRIAU.co,PEKANBARU–
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das'at, saat ini tengah
berjuang keras untuk memulihkan status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) setelah dinyatakan tidak bersalah dalam sebuah perkara pidana.
Meski
putusan praperadilan telah menyatakan status tersangka yang disandangnya gugur
dalam kasus dugaan percobaan suap yang disangkakan pada dirinya. Namun Kantor
Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dinilai enggan
mengaktifkan kembali status kepegawaiannya.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan
dr. Zulhendra pada, Jumat (31/5/2024). Dalam amar putusannya menyatakan penetapan
tersangka oleh termohon (Polda Riau, red) terhadap pemohon tidak sah.
"Status tersangka saya sudah gugur, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan
Negeri Pekanbaru. Tentu per 31 Mei 2024 status tersangka saya sudah hilang,
sebagai ASN tentu berupaya status kepegawaian saya kembali seperti
semula," ujar Zulhedra, Kamis (29/8/24).
Dikatakannya, setelah status tersangkanya dicabut, ia langsung mengurus dan
berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru terkait
pengaktifan status PNS nya. Saat itu orang BKN menyampaikan terkait persoalan
tersebut harus melalui institusi.
Kemudian pada 4 Juni 2024, ia menyurati Bupati untuk permohonan pengaktifan
kembali. Karena memang kata dia, SK pemberhentian itu dari Bupati, tetapi itu
atas perintah BKN pusat, karena NIP itu di blokir oleh BKN pusat.
Menindaklanjuti hat tersebut, lanjut Zulhendra Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar langsung berkoordinasi dengan
BKN Regional Pekanbaru.
Dalam koordinasi tersebut, dapat kesimpulan bahwa untuk mengaktifkan kembali
harus ada surat keputusan pemberhentian penyidikan, penuntutan dan keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Disini yang agak mengganjalnya, mungkin terjadi keselahan persepsi atau
salah pemahaman. Jadi menurut kami dan PH setelah berkordinasi dengan berbagai
pihak, yang namanya praperadilan itu adalah putusan yang berkekuatan hukum
tetap," kata Zulhendra.
"Karena sifatnya final tidak ada upaya banding maupun kasasi. Namun
setelah kami sampaikan hal ini kepada BKN, orang BKN tetap ngotot, secara tidak
langsung mereka tidak mengakui itu inkracht," sambungnya.
Atas hal itu, kemudian mendatangi humas PN Pekanbaru menanyakan putusan
praperadilan tersebut, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Saat
itu kata dia, pihak PN Pekanbaru secara linsan menjawab, bahwa putusan
praperadilan itu berkekuatan hukum tetap karena tidak bisa dimintakan banding.
"Setelah itu, karena tidak ada pegangan sama saya, saya minta BKPSDM untuk
menyurati PN Pekanbaru. Kemudian bersurat lah Sekda Kampar ke PN Pekanbaru.
Lebih kurang satu minggu surat tersebut dijawab PN Pekanbaru, yang mana intinya
bahwa putusan praperadilan itu tidak bisa dimintakan banding," ucapnya.
Zulhendra mengatakan, padahal dalam salah satu poin dalam surat yang
diterimanya dari BKN menyatakan bahwa yang dinyatakan incrah itu sesuai undang
- undang nomor 5 tahun 2010 nomor 1a, menyatakan bahwa yang inkrah itu adalah
keputusan pengadilan tingkat pertama yang tidak ada upaya banding atau kasasi.
"Jadi menurut logika dan analisa saya ini sudah tidak ada masalah lagi,
sesuai surat yang kami terima. Tetapi BKN tetap tidak mengakui, makanya disini
saya bingung, saya juga heran dengan pemahaman orang BKN bagian hukumnya
terutama Wisudo Putro Nugroho dan Pajrin," tuturnya.
"Jadi dalam hal ini, saya tidak tau apa maksud mereka sebenarnya. Kalaulah
mereka salah dalam menginterpretasikan atau salah dalam pemahaman kan mereka
bisa minta scond opinian atau pendapat lain," tambahnya.
Padahal sebut dia, sudah jelas-jelas PN Pekanbaru telah mengeluarkan surat
bahwasanya tidak bisa dimintakan banding, kalau tidak bisa dimintakan banding
itulah inkracht. Namun saat ini BKN Regional Pekanbaru tetap ngotot tidak mau
mengaktifkan dirinya.
Lanjut dia, Bupati Kampar juga sudah mengusulkan melalui BKPSDM Kampar, Bupati
merekomendasikan untuk mengaktifkan PNS nya kembali, surat rekomendasi itu
dikirim sekitar 10 hari yang lalu. Namun sampai saat ini ia belum menerima
jawaban dari BKN, apakah mereka bisa memprosesnya atau tidak.
"Dalam hal ini saya sangat kecewa dengan pejabat BKN Regional Pekanbaru,
khususnya Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
Wisudo Putro Nugroho dan Pajrin bagian bidang hukum terkait kebijakan mereka
dalam menangani permasalahan saya ini," ucapannya.
"Saya gak tau motif mereka apa, saya merasa dan menduga saya dipersulit,
karena sudah hampir 3 bulan sejak status tersangka saya dinyatakan gugur, namun
sampai saat ini status PNS saya belum diaktifkan," ungkap Zulhendra dengan
rasa penuh kecewa
Padahal menurut dia, waktu ia diberhentikan itu dasar hukumnya, karena ia
ditahan dan berstatus tersangka. Sekarang semuanya sudah gugur, ia tidak
ditahan dan sudah tidak berstatus tersangka namun status ASN nya juga belum
diaktifkan.
"Artinya, seharusnya status saya harus kembali seperti semula dan saya
mendapatkan hak kepegawaian saya, inilah yang saya minta," tuturnya.
Dia menilai, dua orang pejabat BKN Regional Pekanbaru seharusnya dievaluasi,
karena salah membuat kebijakan, dan kebijakan mereka merugikan orang lain,
khususnya dirinya. Ia merasa dirugikan secara, kepegawaian dan ekonomi.
Sebagai bentuk protes atas perlakuan tidak adil yang diterimanya, dr Zulhendra
meminta agar Kepala BKN Regional Pekanbaru dan BKN Pusat mengevaluasi kinerja
pejabat yang terlibat dalam kasus ini, khususnya Wisudo Putro Nugroho dan
Pajrin. Ia bahkan meminta agar pejabat tersebut dicopot dari jabatannya karena
dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki hati nurani.
"Jadi saya minta Kepala BKN Regional Pekanbaru dan BKN Pusat mencopot
kedua orang ini, jika perlu Kepala BKN Regional Pekanbaru juga dicopot
sekalian. Karena saya melihat wewenangnya melebihi pengadilan, pengadilan saja
sudah mencabut status tersangka saya, begitu juga dengan surat dari Polda Riau
yang telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa status tersangka saya
sudah gugur atau tidak sah," tegasnya.
Dengan demikian, menurut dia berarti perkaranya tidak ada lagi, lampir surat
dari Polda kata dia, juga telah disampaikan ke BKN, tatpi mereka tetap tidak
menanggapi atau mengindahkan. Karena itu ia merasa pejabat seperti ini sangat
bahaya, karena sangat merugikan orang lain dan orang seperti ini tidak layak
menduduki jabatan yang berhubungan dengan masyarakat, karena dapat merugikan
masyarakat.
"Saya
melihat orang ini tidak memiliki hati nurani, karena kami sudah sempat ditahan
karena tidak terbukti kami dibebaskan, seharusnya mereka mencari solusi dan
membantu untuk mengaktifkan kembali status pegawai kami. Ini gak, mereka malah
mempersulit, seolah-olah mereka tidak mempercayai keputusan pengadilan,
berartikan lebih hebat mereka dari pada pengadilan," katanya.
"Dalam pikirannya, mungkin mereka menduga saya masih bersalah, sedangkan
pengadilan telah memutuskan bahwa saya tidak tersangka lagi, berartikan saya
tidak bersalah, dengan demikian maka kami menilai mereka telah melebihi dari
pengadilan kewenangannya," imbuhnya.
Zulhendra juga menegaskan jika BKN juga tidak segera mengaktifkan status PNS
nya, maka ia akan mengambil langkah hukum. Namun terlebih dahulu ia akan
menjalani semua prosedur yang telah ditetapkan.
"Sebagai warga negara tentu kita menjalani semua prosedur yang berlaku,
jika diperlukan kita akan melakukan gugatan ke PTUN karena itulah jalur
hukumnya. Saya sudah mempersiapkan itu, akan jiaka tidak diaktifkan juga maka
kami akan gugat BKN Regional Pekanbaru, karena sudah hampir 3 bulan status ASN
saya tidak jelas," pungkasnya. hrc/nor
No Comment to " Diduga tak Paham Aturan Hukum, Eks Kadiskes Kampar Minta Dua Pejabat BKN Regional Pekanbaru Dicopot "