KORANRIAU.co,PEKANBARU - Saut Parulian Hutabarat dieksekusi ke
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis. Itu dilakukan setelah
terpidana yang sebelumnya berstatus buron dan masuk Dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bengkalis.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah
menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat
dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana,"
ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi
(Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8).
Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU
(credit union) 17 Agustus. Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan
tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi
simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas
sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung
(MA). Ditingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
"Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI
Nomor: 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022," kata Resky.
Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,
eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal
itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan
Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada 13
Mei 2024, dimana tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu
Polres Bengkalis menuju ke Provinsi Sumatra Utara, namun saat itu dia tidak
berada di kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan
Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari
hingga akhirnya dia menyerahkan diri.
"Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri
Bengkalis dengan didampingi keluarganya," lanjut Kasi Intelijen.
"Selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II A Bengkalis oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Resky memungkasi. Rls/nor
No Comment to " Buron 2 Tahun, Kejari Bengkalis Eksekusi Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus "