KORANRIAU.co,PEKANBARU- Manajemen Bank Rakyat Indonesia
(BRI), mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian Polda Riau, yang berhasil
mengungkap kasus fraud atau kecurangan tindakan yang dilakukan Kepala Bank BRI
unit Lipat Kain, atas dugaan transaksi fiktif, yang merugikan Bank sebesar
Rp5,2 Miliar lebih.
“Kami dari
BRI memberikan apresiasi kepada pihak berwenang, yang telah memproses laporan
BRI, sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku, serta
mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut,” ujar
Filipus Evan Adinda, Pemimpin Kantor Cabang BRi Lancang Kuning, Pekanbaru, Ahad
(18/8/24).
Dijelaskan
Filipus, kasus yang terjadi merupakan transaksi perbankan fiktif tersebut
dilakukan pada tanggal 4 dan 5 April 2024 di Bank BRI, unit Lipat Kain-Branch
Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning. Dan pihak BRI telah melaporkan kasus
tersebut ke Polda Riau, dan menjadi langkah yang terus dilakukan oleh pihak BRI
dalam menyelesaikan setiap kasus yang terjadi.
“Kasus yang
sedang ditangani oleh Polda Riau, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh
internal BRI melalui Kantor Cabang Lancang Kuning, dan merupakan langkah tegas
BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,”
jelasnya.
Lebih jauh
dikatakan Filipus, BRI akan terus mencegah setiap kegiatan yang dapat merugikan
perusahana terutama di Perbankan di BRI. Dimana fraud atau kecurangan tindakan
yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum, baik dari luar Bank atau di dalam
internal Bank, untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak
lain.
“BRI senantiasa
pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance
terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good
Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis BRI,” ungkapnya.I BO
Pekanbaru diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif lalu.
Sebelumnya, Polda Riau menangkap Manajer BRI Branck Office (BO)
Pekanbaru, Edo Pratama (33), Jumat, 16 Agustus 2024. Edo diduga melakukan
transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten
Kampar, Kamis, 4 April 2024.
Edo ditangkap Polda Riau
setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap adanya fraud
atau kerugian yang dialami BRI sebesar Rp 5,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BRI Unit Lipat Kain, pada Kamis, 2 Mei
2024, dtemukan perbedaan nominal fisik dan cash pada saldo BRI.
"Setelah dilakukan
audit internal, ditemukan kejanggalan pada saldo rekening bank BRI Unit Lipat
Kain Rp5,2 miliar. Atas insiden itu kita melakukan penangkapan terhadap saudara
EP, Jumat, 16 Agustus 2024,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (17/8/24.
Kombes Nasriadi mengungkap bahwa Edo memerintahkan Teller BRI Unit Lipat Kain,
Happyza Rispa Muzdalifah, melakukan penyetoran dan penarikan palsu, tanpa
disertai fisik uang tunai, pada 4 dan 5 April 2024.
Selain itu, lanjut Kombes Nasriadi, pelaku juga menyuruh teller lainnya
melakukan transaksi penyetoran uang fiktif tanpa adanya fisik, sebesar Rp 6,3
miliar.
"Hal itu menggunakan
Approval dan password milik saudara EP. Sehingga menyebabkan terjadinya selisih
jumlah uang yang ada di sistem dengan fisik uang yang ada di brangkas khazanah
dengan nominal Rp5,2 miliar," jelas Nasriadi.
Edo kemudian diamankan
bersama sejumlah barang bukti berupa slip bank, pemeriksaan saldo, dan memo
internal.
"Pelaku bersama
barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," tutup Nasriadi. nor
No Comment to " BRI Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Fraud di Unit BRI Lipat Kain "