Foto: Sidang kasus judi online high domino dengan terdakwa Robby Bahtera Randika.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Robby Bahtera
Randika, produsen akun judi online permainan high
domino di Kota Dumai beromzet Rp18 miliar, menjalani sidang perdana sebagai
terdakwa, Selasa (6/8/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang
dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MHum ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan
jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH. Terdakwa sendiri hadir ke
persidangan didampingi kuasa hukumnya Leyansen Siagian SH MH,dkk.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan terdakwa
itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa
hukumnya, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang
satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini juga
ada 4 terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah (split). Mereka adalah,
Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36), yang
semuanya warga Kota Dumai.
Penangkapan terdakwa Robby yang merupakan warga
Banyumas, Jawa Tengah.dan 4 anak buahnya ini berawal ketika Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber
melakukan penggerebekan di Kota Dumai.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur
Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di dua lokasi, pada Rabu (28/2/24)
malam. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber
yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas
yang berkenaan dengan judi online.
“Ada dua lokasi di Kota Dumai yang digerebek
yakni di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit
komputer rakitan,”kata Nasriadi, Kamis (29/2/24).
Kemudian, dilokasi kedua di Jalan
Kelakap ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan. Total ada 32 orang
yang diamankan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal,
polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra.
Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby sebagai otak pelaku.
Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya
diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta. Bekerjasama dengan tim Siber
Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby berhasil ditangkap dan
dibawa ke Polda Riau.
Nasriadi menerangkan, Robby berperan sebagai
pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial,
menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.
Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima
laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan
sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta
penyalur upah operator dan pekerja.
Lalu Rifki, berperan sebagai operator,
dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan
oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.
Terakhir, tersangka Radiansyah berperan
sebagai operator.. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat
minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.
Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang
dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024.
Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan
omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta. nor
No Comment to " Bos Judi Online Beromzet Rp18 M di Dumai Jalani Sidang Perdana "