• Bos Judi Online Beromzet Rp18 M di Dumai Jalani Sidang Perdana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang kasus judi online high domino dengan terdakwa Robby Bahtera Randika.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Robby Bahtera Randika, produsen akun judi online permainan high domino di Kota Dumai beromzet Rp18 miliar, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Selasa (6/8/24) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MHum ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH. Terdakwa sendiri hadir ke persidangan didampingi kuasa hukumnya Leyansen Siagian SH MH,dkk.

    JPU  dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan terdakwa itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE). Kemudian, Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.

    Atas dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini juga ada 4 terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah (split). Mereka adalah, Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36), yang semuanya warga Kota Dumai.

     

    Penangkapan terdakwa Robby yang merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah.dan 4 anak buahnya ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber melakukan penggerebekan di Kota Dumai.

    Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di dua lokasi, pada Rabu (28/2/24) malam. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

    “Ada dua lokasi di Kota Dumai yang digerebek yakni di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,”kata Nasriadi, Kamis (29/2/24).

    Kemudian, dilokasi kedua di Jalan Kelakap ditemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan. Total ada 32 orang yang diamankan dan 342 komputer rakitan yang disita dan dibawa ke Mapolda Riau.

    Namun berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan 4 tersangka yakni, Bambang, Marjoni, Rifky dan Radiansyah Putra. Dari pengakuan empat tersangka ini diketahui Robby sebagai otak pelaku.

    Polisi pun mengejar Robby yang keberadaannya diketahui sedang dalam perjalanan dari Banyumas ke Jakarta. Bekerjasama dengan tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, akhirnya Robby berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Riau.

    Nasriadi menerangkan, Robby berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi online ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

    Kemudian Bambang, berperan sebagai penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi. Sementara Marjoni, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

    Lalu Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

    Terakhir, tersangka Radiansyah berperan sebagai operator.. Para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri  wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per pekan. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

    Nasriadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan para tersangka ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni 2022-2024. Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta. nor

     

  • No Comment to " Bos Judi Online Beromzet Rp18 M di Dumai Jalani Sidang Perdana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com