• 9.912 Napi Terima Remisi, Ini Harapan Pj Gubri Rahman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Agustus 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi secara simbolis menyerahkan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada narapidana. Ia berpesan, para narapidana untuk tetap berprilaku baik dan taat aturan.


    Untuk diketahui, Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 134 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

    Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pj Gubri berharap penerima remisi tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.  

    "Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan pidana pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik. Kemudian, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program binaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program binaan yang saudara jalani saat ini, merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat," kata Pj Gubri di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).

    Pj Gubri berujar, bahwa aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diinternalisasi dalam diri para narapidana sebagai bekal mental, spiritual, dan sosial saat mereka kembali kemasyarakat.

    Lebih lanjut, Pj Gubri, menuturkan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

    Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi.

    Selain itu, kontribusi disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

    "Pemberian revisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutupnya. rls/nor

     

  • No Comment to " 9.912 Napi Terima Remisi, Ini Harapan Pj Gubri Rahman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com