KORANRIAU.co,PEKANBARU- DS, tersangka dugaan korupsi
penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021
mengembalikan kerugian negara Rp497.103.422,26. Uang itu diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Benglalis.
"Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 oleh
tersangka DS," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sri Odit
Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Senin
(29/7/2024).
Resky mengatakan, pengembalian dilakukan DS melalui perwakilan keluarganya.
Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Bengkalis. "Selanjutnya disita untuk barang bukti,"
kata dia.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan
oleh Tim Jaksa Penyidik bukan saja sebagai proses penindakan tapi juga sebagai
tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kendati dikembalikan, tidak menghapus tindak pidana oleh tersangka. Namun
hal itu akan jadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
Resky menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan
penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk
tentunya merugikan masyarakat.
Diketahui, ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS
selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim
Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan
Validasi (Pensiunan PNS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan gelar
perkara pada Rabu (3//7/2024). Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan
penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Hengky Fransiscus Munte memaparkan modus
operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Yakni,
dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang
tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak
memenuhi syarat," kata Hengky di tempat yang sama.
Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hengky. ck/nor
No Comment to " Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Negara Rp497 Juta "