• Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Negara Rp497 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Juli 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- DS, tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021 mengembalikan kerugian negara Rp497.103.422,26. Uang itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Benglalis.

    "Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422,26 oleh tersangka DS," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli, Senin (29/7/2024).

    Resky mengatakan, pengembalian dilakukan DS melalui perwakilan keluarganya. Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. "Selanjutnya disita untuk barang bukti," kata dia.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik bukan saja sebagai proses penindakan tapi juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

    Kendati dikembalikan, tidak menghapus tindak pidana oleh tersangka. Namun hal itu akan jadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

    Resky menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat.

    Diketahui, ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3//7/2024). Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

    Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Hengky Fransiscus Munte memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Yakni, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

    "Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Hengky di tempat yang sama.

    Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

    "Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hengky. ck/nor

  • No Comment to " Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Negara Rp497 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com