• Terima Suap, Pasutri Oknum Polisi- Jaksa Bengkalis Divonis 4 dan 2,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Juli 2024
    A- A+

     


         

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman Jaksa Sri Haryati, dan Bripka Bayu Abdillah. Pasangan suami istri itu bersalah menerima suap hampir Rp1 miliar dari terdakwa narkoba.

    Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).

    Selain penjara, hakim juga menghukum Bayu membayar denda Rp250 juta dan Sri sebesar Rp100 juga. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

    Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.

    Mendengar putusan itu, Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementaran Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.

    Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

    "Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa untuk berpikir. "Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

    Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang sama dengan majelis hakim.

    Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

    Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim. "No comment ya. Intinya kami pikir-pikir," tutur Ricky.

    Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

    Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

    Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

    Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

    Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

    Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

    "Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata Sri kepada saksi.

    Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

    Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

    "Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu

    Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. "Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

    Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

    Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.

    Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

    Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

    Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

    Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah. nor

     

  • No Comment to " Terima Suap, Pasutri Oknum Polisi- Jaksa Bengkalis Divonis 4 dan 2,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com