• Sidang Korupsi Dana BLU, Eks Rektor UIN Suska Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 8 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Juli 2024
    A- A+


     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor Universits Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin, dituntut jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara. Akhmad terbukti bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 seilai Rp7,3 miliar lebih.

     

    Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH ini, dibacakan pada sidang Kamis (18/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH.

     

    JPU menyatakan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,”kata Dame.

     

    Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,367.787.400,83  miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dngan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Prayitno SH MH,CRDB dan Jaharzen SH MH akan mengajukan pembelaan (Pledoi). “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”kata Jaharzen.

     

    Sementara terdakwa lainnya, Veni Afrilya, selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut jaksa selama 8 tahun 6 bulan penjara. Venni juga dihukum denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

     

    Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar UP. Sidang ditunda haim hingga tanggal 29 Juli 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.

    Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. nor

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi Dana BLU, Eks Rektor UIN Suska Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 8 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com