KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor
Universits Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Akhmad Mujahidin,
dituntut jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara. Akhmad terbukti bersalah
melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran
(TA) 2019 seilai Rp7,3 miliar lebih.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi
Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH ini, dibacakan pada sidang Kamis (18/7/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis
hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
JPU menyatakan, jika terdakwa Akhmad
Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan
pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalani,”kata Dame.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar
denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat
diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga harus
membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,367.787.400,83 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar maka
diganti dngan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum
terdakwa Prayitno SH MH,CRDB dan Jaharzen SH MH akan mengajukan pembelaan
(Pledoi). “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”kata Jaharzen.
Sementara terdakwa lainnya, Veni Afrilya, selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut jaksa selama 8 tahun 6 bulan penjara. Venni juga dihukum denda
sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa
Veni tidak dibebankan untuk membayar UP. Sidang ditunda haim hingga tanggal 29
Juli 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara
sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan
Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU. nor
No Comment to " Sidang Korupsi Dana BLU, Eks Rektor UIN Suska Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Bendaharanya 8 Tahun 6 Bulan Penjara "