• Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Eks Rektor Pastikan Pengeluaran Sesuai Mekanisme

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Akhmad Mujahidin saat memberikan keterangan di persidangan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahiddin menegaskan jika semua pengeluaran dana BLU Tahun 2019, dikeluarkan sesuai dengan  mekanisme.

    Hal ini ditegaskan Akhmad saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa dugaan korupsi dana BLU UIN SuskaTahun 2019, yang merugikan negara Rp7,6 milyar, Senin (8/7/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi Taher SH MH menanyakan apakah terdakwa ada menyusun laporan pengeluaran BLU Tahun 2019 tersebut.

    "Ada Pak. Laporan pengeluaran BLU itu disusun sesuai mekanisme per tanggal 31 Desember 2019,"kata Akhmad.

    Akhmad juga menjelaskan, jika anggaran  BLU Tahun 2019 yang disahkan itu sebesar Rp122 milyar lebih. Terdakwa menyebutkan, semua pengeluaran kas harus diketahuinya sebagai Rektor UIN Suska.

    "Peran saya menandatangani chek, setelah adanya verifikasi dari Kabag PPSDM. Tentunya dilengkapi dengan bukti dokumen autentik,"ungkapnya.

    Akhmad menambahkan, jika chek itu sudah ditekennya maka diserahkan ke Bendahara Pengeluaran yakni terdakwa Veny Aprilia. Selanjutnya,  Bendahara yang mencairkanannya.

    'Saya juga tidak pernah menandatangani chek kosong. Semua chek yang diajukan kepada saya itu pasti ada nominalnya,"tegas Akhmad.

    JPU Sugandi sempat menyinggung dalam BAP terdakwa menjelaskan,  bahwa tidak mengetahui jumlah belanja BLU Tahun 2019. Namun kenapa di persidangan, terdakwa mengubah isi keterangan BAP yang menerangkan mengetahui jumlah belanja BLU tersebut.

    "Ya saat diperiksa itu saya tidak ingat, karena sedang shock. Namun setelah di persidangan ini baru saya ingat kembali,"terangnya.

    Demikian juga terkait isi BAP yang menjelaskan jika proses pencairan dana BLU itu berdasarkan kebiasaan UIN Suska, juga dibantah Akhmad Mujahiddin.

    "Kebiasaan yang saya maksud itu adalah kebiasaan berdasarkan Undang-undang.Tidak ada maksud lain,"ungkap Akhmad.

    Sementara kuasa hukum terdakwa Prayitno SH MH menegaskan, ada 5 poin penting dalam keterangan Akhmad Mujahidin di persidangan. Pertama, penarikan Dana BLU oleh Bendahara Pengeluaran Venny Aprilia selalu diparaf oleh Kabag Keuangan dan PPSPM dan selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa selaku KPA.

    "Kedua, seluruh penarikan dana BLU harus melampirkan dokumen peruntukannya. Ketiga, secara Teknis setelah dana BLU ada di Bendahara Pengeluaran, untuk belanja pembayarannya diverifikasi oleh PPK dan  diuji oleh PPSPM dan selanjutnya Bendahara Pengeluaran mengeluarkan pembayarannya,"kata Prayitno didampingi rekannya Jaharzen SH MH.

    Kemudian poin penting lainnya ungkap Prayitno, Bendahara pengeluaran mengakui bahwa benar untuk pembelian tiket keluarga terdakwa Akhmad Mujahidin adalah menggunakan uang terdakwa sendiri.  Bahkan, uang itu dibayarkan oleh istri Akhmad Mujahidin kepada Bendahara pengeluaran Veni Afrilya.

    Terakhir,  pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Prayitno SH MH, CRBD ini menegaskan, bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin tidak pernah menyuruh Hanifah dan Suryani meminta uang kepada Bendahara Pengeluaran Veni Afrilya.

    "Artinya, dari semua fakta di persidangan tidak ada satupun saksi yang menyebutkan terdakwa bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana BLU Tahun 2019,"tegas Prayitno.


    Dalam dakwaan disebutkan, bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 



    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     
    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     
  • No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Eks Rektor Pastikan Pengeluaran Sesuai Mekanisme "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg