KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bendahara Pengeluaran UIN Suska 2019 Venny Aprilia, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLU, tidak bisa membuktikan jika Rektor Ahmad Mujahiddin menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Hal ini terungkap saat Venny menjadi saksi untuk terdakwa Akhmad Mujahiddin, Kamis (4/7/24) petang.
"Bisa saksi buktikan jika terdakwa Ahmad Mujahiddin ini menggunakan uang BLU 2019 itu untuk kepentingan pribadinya,"kata Jaharzen SH, pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Prayitno SH MH, CRBD.
Atas pertanyaan itu,Venny tidak bisa menunjukkan bukti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
Venni juga membenarkan pernah menarik uang sebesar Rp124.508.669.410. Uang itu merupakan dana BLU UIN Suska Riau 2019.
Dia juga mengakui, tidak membuat BKU bendahara Pengeluaran. Termasuk tidak membuat laporan bulanan penggunaan dana BLU kepada KPA dan seharusnya bendahara pengeluaran setiap bulan wajib melaporkan kepada KPA.
Kemudian, Veni menyebutkan jika Suriyani selaku PPK Tahun 2019, kerap meminta uang mengatasnamakan Rektor. Demikian juga dengan Hanifah Aidil Fitri selaku Kabag Keuangan dan Kabag Perencanaan.
Kemudian, Veni juga menerangkan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Irjen Kemenag untuk menjelaskan terkait pengeluaran dana BLU 2019.
Selain itu, terdakwa Ahmad Mujahiddin menyatakan keberatan terhadap keterangan Veny yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Bendahara tak Bisa Buktikan Rektor Pakai Dana untuk Kepentingan Pribadi "