• Sidang Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Minta Dibebaskan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Juli 2024
    A- A+

    Foto: Sidang dugaan korupsi dana BLU UIN Suska Riau di PN Pekanbaru.

     

     

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahiddin yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 seilai Rp7,5 miliar lebih, meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Permohonan Akhmad Mujahiddin itu disampaikannya dalam nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya Prayitno SH MH, CRDB dan Jaharzen SH MH, Senin (29/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.

     

    “Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menyatakan dan memutuskan Terdakwa Akhmad Mujahidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP atau Menyatakan perbuatan Terdakwa Akhmad Mujahidin bukanlah perbuatan pidana oleh karenanya mohon untuk dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,”kata Prayitno.

     

    Kemudian lanjutnya, menyatakan Terdakwa Akhmad Mujahidin dikembalikan kepada kedudukan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baiknya.

     

     

    Dalam pledoinya pengacara menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin telah memperkaya dirinya sendiri sejumlah   Rp.7.575.046.392, dari Penggunaan anggaran BLU UIN Suska Tahun 2019. Justru JPUdalam surat dakwaannya menyatakan bahwa penggunaan dana BLU untuk kepentingan Pribadi terdakwa adalah sejumlah Rp.272.258.909.

     

    Hal tersebut adalah berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, sebagaimana tertuang dalam LHP-317/PW04/5/2023 tanggal 11 Juli 2023. Fakta  tersebut dibenarkan oleh Ahli dari BPKP tersebut dipersidangan.

     

    JPU sebutnya, dalam Surat Dakwaannya menerangkan Terdakwa telah menggunakan anggaran BLU diluar DIPA untuk permintaan Terdakwa yaitu sbanyak 30 item kegiatan dengan nilai total uang sejumlah   Rp. 272.258.909. Namun dipersidangan Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti surat terkait pengeluaran atas permintaan Terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan juga sebagaimana keterangan saksi Veny Afrilya (tuntutan terpisah) sebagai Bendahara Pengeluaran, dipersidangan yang menyatakan bahwa pengeluaran tersebut adalah atas permintaan Hanifah Aidil Fitri, dan Suriani yang mengatasnamakan Terdakwa Akhmad Mujahidin, dan tidak ada permintaan langsung dari Terdakwa.

     

     

    “Bahwa dipersidangan saksi Veny Afrilya juga menerangkan bahwa selain dari 30 item kegiatan dengan nilai total uang sejumlah   Rp.272.258.909 tersebut tidak ada lagi kegiatan yang atas nama kepentingan pribadi Terdakwa Akhmad Mujahidin,”jelasnya.

     

    BerdasarkanLHP Penghitungan Kerugian Negara yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau yang menerangkan bahwa uang yang ditarik oleh Bendahara Pengeluaran adalah sejumlah Rp.124.508.669.410 dan uang yang dikembalikan oleh Bendahara Pengeluaran sejumlah Rp.1.814.608.996. Sementara realisasi belanja yang disahkan menuru SP2B sejumlah Rp.122.694.060.414 dan realisasi belanja seharusnya menurut hasil audit BPKP adalah Rp.115.119.014.022.

     

    “Jumlah kerugian keuangan negara menurut BPKP adalah sejumlah Rp.7.575.046.392, dari laporan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP tersebut terlihat bahwa uang sejumlah  Rp.124.508.669.410 adalah ditarik oleh Bendahara Pengeluaran dari Bendahara Penerimaan. Sehingga uang yang ditarik tersebut adalah berada dalam Penguasaan Bendahara Pengeluaran, dan sejumlah Rp.7.575.046.392 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

     

    Sehingga hal tersebut adalah merupakan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran, sesuai dengan keterangan Ahli Zulfa Andri dari BPKP dipersidangan. Dia menyatakan bahwa uang yang berada pada penguasaan Bendahara Pengeluaran adalah merupakan tanggungjawab pribadi dari Bendahara Pengeluaran, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

     

    Selain itu, dari keterangan saksi-saksi yang diperoleh dihadapan persidangan, yang diantaranya adalah saksi Ahmad Supardi, Hanifah Aidil Fitri, dan Suriani yang menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin tidak pernah meminta uang kepada saksi-saksi ataupun kepada Bendahara Pengeluaran.

     

    Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH ini menuntut Akhmad Mujahiddin selama 10 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisider 3 bulan kurungan.

     

    Akhmad juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7.367.787.400.83. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Sementara terdakwa Venny Afriliya dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
    JPU menyatakan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin dan Venny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor


  • No Comment to " Sidang Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Minta Dibebaskan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com