KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta
baru terkuak dalam sidang
dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana
Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/7/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara yang dipimpin
majelis hakim Jimmy Maruli SH MH dengan Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, duduk dua terdakwa yakni Herry Islami, mantan
Kepala Dinas Perkim Rohul. Kemudian, Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau
Berjaya, yang merupakan rekanan Penyedia BBM/Gas.
Suprizal, salah seorang dari 10
saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz SH MH dan Agung SH mengungkapkan
jika dia pernah diperintahkan oleh Frans Yadi Simamora
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan belanja BBM di
Dinas Perkim Rohul itu, untuk menandatangani dan membagikan blangko kosong
pemakaian BBM.
“Saya diperintahkan oleh Pak Frans Simamora
untuk membagi-bagikan blangko kosong pemakaian BBM Solar untuk kendaraan dinas
Yang Mulia. Blangko itu saya bagikan kepada 16 orang Kanit (Kepala Unit),”jelasnya.
Setelah dibagikan lanjutnya, kemudian semua
Kanit yang dikumpulkan terlebih dahulu oleh Frans Simamora itu, diperintahkan
untuk menandatanganinya. Seolah-olah telah menggunakan BBM Solar untuk
kendaraan operasional dalam laporan tahun 2020-2021.
“Blangko itu untuk perbulan atau pertahun?”tanya
hakim Jimmi.
“Blangko yang disuruh tandatangani itu adalah
laporan per tahun, yakni Bulan Januari hingga Desember Yang Mulia. Untuk
laporan tahun 2020 dan tahun 2021,”katan Suprizal yang merupakan tenaga honorer
di UPT Pengadaan Air Bersih (PAB) Disperkim Rohul itu.
Hakim kemudian mempertegas, apakah tidak ada
satu pun kepala unit yang mempertanyakan kepada Frans Simamora alasan kenapa
harus diteken blangko kosong itu. Sementara, mereka tidak ada menggunakan BBM.
“Tidak ada yang mempertanyakannya Yang Mulia,”ungkap
Suprizal.
Atas keterangan para saksi itu, hakim Jimmy
kemudian meminta JPU untuk segera menghadirkan Frans Simamora ke persidangan.
Hal ini dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan para saksi.
JPU dalam dakwaan menyebutkan,
terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan
kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran
2019 s/d 2021.
Kedua terdakwa membuat
kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam
rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia
ditentukan melalui mekanisme pemilihan.
PT Esa Riau Berjaya selaku
Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen
resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan
Bakar Minyak jenis solar industri.
Memang, PT Esa Riau Berjaya
sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang
bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi,
yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun,
Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar
industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM
solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.
Bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian
keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
JPU juga menyebutkan,
jika terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar
Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio
13 sampai 23 Februari 2024.
Akibat perbuatan
terdakwa itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Sidang Korupsi BBM Rohul. Saksi Sebut PPK Simamora Perintahkan Teken Blangko Kosong "