• Sidang Korupsi BBM Rohul. Saksi Sebut PPK Simamora Perintahkan Teken Blangko Kosong

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Juli 2024
    A- A+

    Foto: Sidang korupsi BBM Dinas Perkim Rohul.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru terkuak dalam sidang dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Dalam perkara yang dipimpin majelis hakim Jimmy Maruli SH MH dengan Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, duduk dua terdakwa yakni Herry Islami, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul. Kemudian, Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, yang merupakan rekanan Penyedia BBM/Gas.

     

    Suprizal, salah seorang dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Galih Aziz SH MH dan Agung SH mengungkapkan jika dia pernah diperintahkan oleh  Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan belanja BBM di Dinas Perkim Rohul itu, untuk menandatangani dan membagikan blangko kosong pemakaian BBM.

     

    “Saya diperintahkan oleh Pak Frans Simamora untuk membagi-bagikan blangko kosong pemakaian BBM Solar untuk kendaraan dinas Yang Mulia. Blangko itu saya bagikan kepada 16 orang Kanit (Kepala Unit),”jelasnya.

     

    Setelah dibagikan lanjutnya, kemudian semua Kanit yang dikumpulkan terlebih dahulu oleh Frans Simamora itu, diperintahkan untuk menandatanganinya. Seolah-olah telah menggunakan BBM Solar untuk kendaraan operasional dalam laporan tahun 2020-2021.

     

    “Blangko itu untuk perbulan atau pertahun?”tanya hakim Jimmi.

     

    “Blangko yang disuruh tandatangani itu adalah laporan per tahun, yakni Bulan Januari hingga Desember Yang Mulia. Untuk laporan tahun 2020 dan tahun 2021,”katan Suprizal yang merupakan tenaga honorer di UPT Pengadaan Air Bersih (PAB) Disperkim Rohul itu.

     

    Hakim kemudian mempertegas, apakah tidak ada satu pun kepala unit yang mempertanyakan kepada Frans Simamora alasan kenapa harus diteken blangko kosong itu. Sementara, mereka tidak ada menggunakan BBM.

     

    “Tidak ada yang mempertanyakannya Yang Mulia,”ungkap Suprizal.

    Atas keterangan para saksi itu, hakim Jimmy kemudian meminta JPU untuk segera menghadirkan Frans Simamora ke persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan para saksi.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

    Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.

    PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.

    Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun,  Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.

    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.

    JPU juga menyebutkan, jika  terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.

    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi BBM Rohul. Saksi Sebut PPK Simamora Perintahkan Teken Blangko Kosong "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com