• Sidang Korupsi BBM, Eks Kadis Perkim Rohul Tolak Dakwaan Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Mantan Kadis Perkim Rohul Herry Islami saat menjalani sidang.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eks Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019 - 2021, menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Penolakan Herry atas surat dakwaan JPU Galih Aziz SH MH itu, disampaikan melalui kuasa hukumnya Wan Subandri SH MH dkk, pada sidang Senin (8/4/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dengan agenda eksepsi (keberatan) ini dipimpin majelis hakim Jimmy Maruli SH MH.

    Dalam eksepsinya pengacara menegaskan,  jika saat kegiatan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat ini dilaksanakan, terdakwa tidak sebagai Kadis Perkim. Pada proyek itu direncanakan atau dilaksanakan, terdakwa masih menjabat sebagai Kadis Koperasi Rohul.

    Wan Subandri menegaskan, jika pada kegiatan direncanakan dan berjalan pada masa Kadis Perkim Zukarnain ST. Artinya, kegiatan ini sepenuhnya tanggungjawab Zulkifli.

    "Ketika proyek ini direncanakan dan dilaksanakan, terdakwa masih menjabat sebagai Kadis Koperasi. Saat itu, yang menjabat Kadis Perkim adalah Zulkifli. Okeh karena itu, secara hukum yang bertanggungjawab adalah Zulkifli selaku Kadis Perkim saat itu,"kata Wan.

    Tidak hanya itu lanjut Wan, pada saat Zulkifli tidak menjabat Kadis Perkim, jabatan itu diemban oleh Suparno sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sehingga, tidak ada sangkut paut terdakwa dalam kegiatan ini.

    "Jaksa penuntut umum dinilai telah jelas error dalam surat dakwaan yang harus lebih jelas melihat siapa Kadis Perkim pada saat proyek penyediaan BBM itu dilaksanakan. Siapa yang seharusnya bertanggungjawaban hukumnya,"tegas Wan.

    Wan menambahkan, jika JPU tidak bisa dengan cermat  menguraikan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan keuangan negara. Artinya, dakwaan jaksa sangat kabur (obscurlibel).

    Atas pertimbangan itu, kuasa hukum memohon agar majelis hakim dalam putusanselanya menyatakan, untuk menerima eksepsi terdakwa seluruhnya. Kemudian menolak surat dakwaan JPU dan batal demi hukum.

    "Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,"pinta Wan.

    Atas eksepsi pengacara terdakwa itu, JPU Galih akan menanggapinya. Hakim menunda sidang, Jumat (12/7/24).

    Dalam perkara ini, Herry tidak sendirian. Dia diadili secara terpisah dengan Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang merupakan rekanan Penyedia BBM/Gas.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

    Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.

    PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.

    Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun,  Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.

    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.

    JPU juga menyebutkan, jika  terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.

    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
  • No Comment to " Sidang Korupsi BBM, Eks Kadis Perkim Rohul Tolak Dakwaan Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com