• Sidang Kasus Suap Terdakwa Narkoba, Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Juli 2024
    A- A+
    Foto: Sri Hariyati saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan suami istri (Pasutri) oknum Polres Bengkalis Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Bengkalis Sri Hariyati, dituntut berbeda dalam kasus suap terdakwa Nasrkoba.

     

     

    Sidang tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) M Riskal Amin SH, Selasa (16/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. JPU menuntut Bayu selama 3 tahun penjara, sementara istrinya Sri dituntut 2 tahun penjara.

     

    JPU menegaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bayu Abdillah selama 3 tahun dan terdakwa Sri Hariyati selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata Riskal.

     

    Kemudian, JPU menuntut terdakwa Bayu membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

     

    Namun untuk terdakwa Sri, JPU hanya menuntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara subsider sama selama 6 bulan kurungan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rucky SH MH akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH menunda sidang satu pekan mendatang.



    Sri dan Bayu jadi pesakitan karena diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.

    Fauzan merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.

    Untuk diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

    Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis , Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

    Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

    Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

    Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

    Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

    Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

    Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

    Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

    Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.

    Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

    Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

    Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah. nor 

  • No Comment to " Sidang Kasus Suap Terdakwa Narkoba, Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com