KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan
suami istri (Pasutri) oknum Polres Bengkalis Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Bengkalis
Sri Hariyati, dituntut berbeda dalam kasus suap terdakwa Nasrkoba.
Sidang tuntutan ini dibacakan jaksa
penuntut umum (JPU) M Riskal Amin SH, Selasa (16/7/24) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru. JPU menuntut Bayu selama 3 tahun penjara, sementara istrinya Sri
dituntut 2 tahun penjara.
JPU menegaskan, kedua terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
Bayu Abdillah selama 3 tahun dan terdakwa Sri Hariyati selama dua tahun,
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”kata Riskal.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Bayu
membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti
dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun untuk terdakwa Sri, JPU hanya
menuntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara subsider sama selama 6
bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa
melalui kuasa hukumnya Rucky SH MH akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Majelis
hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH menunda sidang satu pekan
mendatang.
Sri dan
Bayu jadi pesakitan karena diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa
kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut
dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan
merupakan pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.
Untuk
diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal
17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan
perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias
Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.
Untuk
penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis , Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku
salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18
Januari 2023.
Usai
pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan
untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rencana
itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis.
Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup.
Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pada
Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias
Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor
Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu
meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.
Ketika
itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang
Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga
para saksi mendatangi rumah terdakwa.
Sesampai
di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang,
saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan
hukuman terhadap Fauzan.
Mendengar
hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu
meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor
handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.
Satu
minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan)
kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah
terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan
hukuman Fauzan.
Beberapa
hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak
Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di
Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.
Pada 7
Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang
ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang
diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi
Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.
Setelah
itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang
tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan
Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah
Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan
pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku
Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati
Riau pada 22 Februari 2023.
Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah. nor
No Comment to " Sidang Kasus Suap Terdakwa Narkoba, Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara "