KORANRIAU.co- Ratusan ribu
orang ramai-ramai menandatangani petisi yang menyerukan pemakzulan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Reuters melaporkan petisi yang dirilis
sejak 20 Juni di situs web Majelis Nasional itu menyerukan agar parlemen
mengajukan rancangan undang-undang (RUU) guna memakzulkan Yoon dengan alasan ia
tidak layak menjabat sebagai presiden.
Petisi itu menuding bahwa Yoon melakukan korupsi,
memicu risiko perang dengan Korea Utara, dan membuat warga Korsel menghadapi
risiko kesehatan karena tidak menghentikan Jepang membuang limbah nuklir
Fukushima.
Hingga Senin (1/7), lebih dari 811.000 orang
tercatat telah menandatangani petisi tersebut. Namun, saking banyaknya orang
yang hendak tanda tangan, laman petisi daring itu pun jebol pada Senin. Situs
tak bisa diakses selama empat jam.
Sebanyak 30.000 orang disebut menunggu untuk
mengakses situs itu.
Ketua Majelis Nasional Korea Selatan, Woo Won
Shik, berjanji akan memperbaiki masalah tersebut sesegera mungkin.
Kantor kepresidenan sejauh ini belum memberikan
komentar.
Berdasarkan undang-undang Korea Selatan, parlemen
diwajibkan untuk menyerahkan apapun petisi yang ditandatangani oleh lebih dari
50.000 orang ke sebuah komite yang nantinya memutuskan apakah akan mengajukan
petisi itu ke majelis untuk voting atau tidak.
Partai Demokrat, selaku partai oposisi dan
pemegang mayoritas di parlemen, sejauh ini sangsi untuk menindaklanjuti petisi.
Sejumlah media melaporkan Demokrat belum membahas masalah tersebut.
Yoon Suk Yeol tidak disenangi rakyat Korea Selatan
sejak menjabat presiden pada 2022. Ia hanya meraup 25 persen dukungan dalam
peringkat persetujuan yang dilakukan April lalu.
Menurut profesor di Pusat Penelitian Studi Korea
Universitas Monash, Andy Jackson, petisi itu "mencerminkan ketidakpuasan
seluruh negeri terhadap presiden dan kinerjanya."
"Dengan banyaknya tanda tangan dan
ketidakpuasan yang meluas, komite kemungkinan akan merekomendasikan tindakan
lebih lanjut," kata Jackson, seperti dikutip ABC Net.
Di Korsel, parlemen bisa menyerukan pemakzulan
presiden jika mengantongi dua pertiga suara mayoritas. Jika telah mencapai
suara tersebut, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan untuk memutuskan
apakah akan memberhentikan atau mengangkat kembali sang presiden.
"Jika hal ini tidak terjadi, kemungkinan
besar kemarahan rakyat akan memuncak dan masyarakat akan ramai-ramai turun ke
jalan," ucap Jackson.
Parlemen Korea Selatan pernah dua kali memakzulkan
presiden, yakni Roh Moo Hyun pada 2004 dan Park Geun Hye pada 2017.
Menurut Jackson, pemakzulan Yoon kali ini
"sangat mungkin" dilakukan.
"Ada banyak alasan mengapa popularitas Yoon
menurun. Sikap kerasnya terhadap Korea Utara seharusnya membawa stabilitas di
semenanjung, namun hal ini justru meningkatkan ketegangan," kata Jackson.
Penanganan lemah Yoon terhadap masalah limbah
nuklir Fukushima juga dinilai tak membuat senang masyarakat Korsel. Sebab sikap
Yoon itu cenderung seperti "menyerah pada Jepang."
Namun demikian, menurut asisten profesor ilmu
politik di North Greenville University, Jong Eun Lee, pemakzulan Yoon tidak
mungkin terjadi saat ini.
Sebab upaya itu ditunggangi oleh partai oposisi.
Partai oposisi tentu khawatir akan reaksi politik di kalangan masyarakat luas
yang akan memandang bahwa hal tersebut merupakan tindakan berlebihan dari
oposisi.
"Mereka khawatir bahwa dukungan terhadap
pemakzulan dapat menimbulkan reaksi politik di kalangan masyarakat luas, yang
mungkin memandang hal tersebut sebagai tindakan yang berlebihan dari
partai-partai oposisi," kata Jong. cnnindonesia/nor
No Comment to " Ratusan Ribu Warga Dukung Petisi Pemakzulan Presiden Korsel "