• Polsek Tapung Segel Penambangan Galian C di Desa Sungai Putih

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 14 Juli 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co,KAMPAR- Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 10.51 WIB.

    Langkah cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personel Polsek Tapung.

    Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, sampai di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.

    "Tidak menemukan aktivitas pertambangan bebatuan diduga ilegal, namun tim hanya menemukan satu alat berat yang dalam keadaan rusak," ujar Kapolsek.

    Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan imbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan pertambangan bebatuan di lokasi tersebut.

    "Saat ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel (dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP," pungkasnya. rpc/nor

  • No Comment to " Polsek Tapung Segel Penambangan Galian C di Desa Sungai Putih "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com