KORANRIAU.co,KAMPAR- Jajaran Polsek Tapung bergerak cepat menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 10.51 WIB.
Langkah
cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol
Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personel
Polsek Tapung.
Kapolres
Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati
mengatakan, sampai di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan
aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.
"Tidak menemukan aktivitas pertambangan bebatuan diduga
ilegal, namun tim hanya menemukan satu alat berat yang dalam keadaan
rusak," ujar Kapolsek.
Selanjutnya,
kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan imbauan kepada warga agar
melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan pertambangan
bebatuan di lokasi tersebut.
"Saat
ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel
(dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di
lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP,"
pungkasnya. rpc/nor
No Comment to " Polsek Tapung Segel Penambangan Galian C di Desa Sungai Putih "