KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 4 truk bermuatan kayu ilegal saat melintas di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Truk tersebut mengangkut kayu log yang tidak dilengkapi Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau,
Kombes Pol Nasriadi, Kamis (25/7/2024).
Nasriadi mengatakan seorang sopir truk berinisial AD (36) berhasil
diamankan. Sementara tiga sopir truk lainnya melarikan diri dan masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
Dijelaskan Nasriadi, pengungkapan berawal dari informasi tentang maraknya
pengangkutan kayu yang diduga hasil ilegal logging di Desa Lipat Kain Utara,
Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (22/7/2024) malam.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin AKP Zainal Arifin melakukan
penyelidikan ke Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara,
Kecamatan Kampar Kiri.
"Besok paginya, tim menemukan kendaraan roda 6 merk Mitsubishi Cold
Diesel warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan 13 batang kayu ilegal,"
kata Nasriadi.
Di lokasi itu juga ditemukan truk roda 6 Mitsubishi Cold Diesel BM 9048 FX
warna kuning bermuatan kayu bulat, Mitsubishi Cold Diesel BM 8335 FC yang
bermuatan kayu bulat dan truk merk Hino Dutro warna hijau tanpa nomor polisi
bermuatan kayu bulat.
"Sopir truk bermuatan 13 batang kayu berinisial AD dan seluruh barang
bukti diamankan ke Mapolda Riau sedangkan tiga sopir lain berinisial Er, Em dan
IP masuk DPO," tegas Nasriadi.
Selain sopir truk pengangkut kayu, polisi juga memburu pemilik kayu
tersebut. "Pemilik kayu berinisial EW juga DPO," ungkap Nasriadi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1)
huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5
miliar. Ck/nor
|
|
|
No Comment to " Polres Kampar Amankan 4 Truk Angkut Kayu Ilegal, Sopir dan Pemilik Kabur "