Foto: Gedung BPKAD Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
Uang yang dicairkan itu ialah Dana Earmark yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat dari pajak dan dimasukkan dalam APBD Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing, Selasa (9/7/24). Dikatakan dia, alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini sewajibnya tidak digunakan di luar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan data yang diperoleh PETIR, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516. Ketika dilakukan pengecekan saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana earmark hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.
Dengan demikian, terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94 digunakan tidak jelas peruntukannya.
"Dana earmark ini sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp404 miliar ini raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Peraturan Presiden," ujar Jackson Sihombing.
Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau ini sudah jelas diatur negara pada Undang-undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Jackson menduga ada dugaan keterlibatan orang besar di balik penyalahgunaan Dana earmark tersebut. Ia juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD Provinsi Riau terkait hal ini.
Pihaknya, kata Jackson, dalam waktu dekat juga akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparatur penegak hukum (APH).
"Terkait ini, kami sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD Provinsi Riau,"pungkas Jackson.
Dihubungi terpisah, Kepala BKAD Riau, Indra belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi ditujukan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu, belum diresponnya. hrc/nor
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti pencairan uang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau sebesar Rp404 miliar. Pencairan tersebut diduga tidak jelas peruntukkannya.
Uang yang dicairkan itu ialah Dana Earmark yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat dari pajak dan dimasukkan dalam APBD Provinsi Riau.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing, Selasa (9/7/24). Dikatakan dia, alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk pembiayaan program tertentu ini sewajibnya tidak digunakan di luar kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan data yang diperoleh PETIR, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516. Ketika dilakukan pengecekan saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana earmark hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.
Dengan demikian, terdapat dana earmark minimal sebesar Rp404.377.844.429,94 digunakan tidak jelas peruntukannya.
"Dana earmark ini sudah ada undang-undang yang mengatur, namun uang Rp404 miliar ini raib tanpa kejelasan. Padahal semua sudah ada Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, bahkan ada Peraturan Presiden," ujar Jackson Sihombing.
Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui dana tersebut digunakan untuk apa. Dikatakan Jackson, penggunaan dana yang juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Riau ini sudah jelas diatur negara pada Undang-undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Jackson menduga ada dugaan keterlibatan orang besar di balik penyalahgunaan Dana earmark tersebut. Ia juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD Provinsi Riau terkait hal ini.
Pihaknya, kata Jackson, dalam waktu dekat juga akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparatur penegak hukum (APH).
"Terkait ini, kami sudah melakukan klarifikasi tertulis ke BPKAD Provinsi Riau,"pungkas Jackson.
Dihubungi terpisah, Kepala BKAD Riau, Indra belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi ditujukan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu, belum diresponnya. hrc/nor
No Comment to " PETIR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana DBH Pajak di BPKAD Riau Rp404 Milyar "