KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Tim Kuasa Hukum mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin yang menjadi
terdakwa dugaan korupsi dana BLU Tahun 2019 menegaskan jika jaksa penuntut umum
(JPU) tidak mampu membantah surat pembelaan (Pledoi).
Pernyataan itu disampaikan oleh Prayitno SH MH CRDB, selaku pengacara
terdakwa, usai mendengarkan tanggapan (replik) JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH.MH
atas pledoi terdakwa, Selasa (30/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan
majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
“Dari awal persidangan ini kami telah mengajukan keberatan (Eksepsi)
terhadap dakwaan JPU. Karena Dakwaannya kabur, tidak cermat, tidak teliti, dan
tidak jelas. Namun sidang tetap dilanjutkan pada pokok perkara,”kata Prayitno,
didampingi rekannya Jaharzen SH MH.
Prayitno menegaskan, pada fakta persidangan tidak satupun saksi dan
bukti petunjuk yang memberatkan terdakwa Akhmad Mujahiddin. Berdasarkan analisa
yuridis yang disusun pihaknya, tidak ada korelasi keterangan saksi dengan saksi
lain.
“Keterangan saksi dengan bukti petunjuk, dan keterangan saksi dengan
keterangan ahli. Hal ini membuktikan bahwa surat dakwaan dan tuntutan JPU tidak
berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada,”tegas Prayitno.
Menurutnya, sidang kasus Korupsi BLU UIN Susqa T A 2019 ini dari awal telah
banyak terjadi kejanggalan. Pasalnya, apa yang didakwa dan dituntut JPU benar-benar
kabur. JPU menghilangkan fakta persidangan yang sebenarnya.
“JPU tidak mampu membantah pledoi kuasa hukum terdakwa Akhmad Mujahiddin.
Terutama terkait salah hitung pada 6 tabel hasil audit BPKP yang dijadikan
dasar kerugian negara,”paparnya.
Prayitno menerangkan, berdasarkan hasil investigasi Irjen Kemenag RI banyak
yang diabaikan JPU. Misalnya, salah menulis gelar, jabatan dan yang
mengembalikan uang Rp1,8 miliar.
“Sehingga tidak jelas dalam tuntutan JPU itu, apakah Akhmad Mujahiddin
sebagai terdakwa atau saksi, sebagai Rektor ex officio KPA atau bendahara
pengeluaran. Dengan kesalahan fatal dalam tuntutan JPU tersebut, apakah bisa dijadikan
dasar menuntut?”ungkap Prayitno dengan nada kesal.
Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini
dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sehingga dapat
memutus perkara ini dengan hati yang bersih dan berpegang pada kebenaran dan
keadilan.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin selama 10 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200
juta atau subisider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa
harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7.367.787.400.83. Apabila UP tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara terdakwa lainnya,
Venny Afriliya dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum
membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU
menyatakan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin dan Venny terbukti bersalah melanggar Pasal 2
ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
.
No Comment to " Pengacara Akhmad Mujahiddin Sebut JPU Tidak Mampu Bantah Pledoi Terdakwa "