• Pengacara Eks Rektor UIN Suska Sebut Tuntutan JPU tidak Sesuai Fakta Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Prayitno SH MH, CRDB.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahiddin dituntut jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara. Oleh jaksa, Akhmad terbukti bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 seilai Rp7,5 miliar lebih.

    Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, Prayitno SH MH, CRDB selaku kuasa hukum Akhmad Mujahiddin menilai tuntutan itu sangat mengada-ada. Jaksa dinilai tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    "Selaku kuasa hukum, kami menilai tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak sesuai dan mengabaikan fakta persidangan. Seperti alat bukti, keterangan saksi-saksi dan para ahli yang tidak sedikitpun membuktikan terdakwa Akhmad Mujahiddin melakukan korupsi seperti tuntutan JPU,"kata Prayitno, Senin (22/7/24).

    Pengacara dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRDB ini menegaskan, bahwa dalam surat dakwaan menyatakan penggunaan Dana BLU untuk kepetingan  pribadi terdakwa Akhmad Mujahidin adalah  Rp7.575.046.392. Sementara, yang melakukan penarikan Dana BLU UIN Suska adalah Bendahara  Pengeluaran Veni Afrilya (tuntutan terpisah), dan Bendahara Penerimaan Suzi Nursa sejumlah Rp124.508.669.410.

    Menurut Prayitno, dari anggaran Rp124.508.669.410 itu, terdapat Rp7.575.046.392 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Veni Afrilya.


    Fakta selanjutnya sebut Prayitno, ada kelebihan pengelolaan keuangan di UIN Suska. Sebahagian dana itu sudah dikembalikan oleh pengelola keuangan.

    "Hal ini sebagimana keterangan saksi-saksi di persidangan. Diantaranya saksi Muhammad Khairi (Kasubag Pelaksanaan Anggaran) dan Veni Afrilya (Bendahara Pengeluaran).

    Fakta lainnya terungkap di persidangan kata Prayitno, bahwa JPU tidak dapat membuktikan terdakwa Akhmad Mujahidin  memperkaya  diri sendiri atau orang lain.

    Terakhir, Prayitno menegaskan jika JPU dalam tuntutannya tidak ada menguraikan bagaimana terdakwa Akhmad Mujahidin memperkaya diri sebanyak Rp7.575.046.932. Hal tersebut tidak diuraikan oleh JPU dan tidak dijelaskan apakah anggaran itu berbentuk uang atau barang atau  Surat Berharga sebanyak Rp7.575.046.392.

    "Artinya, hingga saat ini tidak ada bukti-bukti dan atau keterangan saksi-saksi yang menyatakan, terkait dengan aliran Dana BLU ataupun berbentuk barang yang ada pada terdakwa Akhmad Mujahidin,"tegasnya.

    Prayitno menyebutkan, jika pihaknya  dalam surat pembelaan (pledoi) nanti akan membantah semua tuntutan JPU itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sehingga, majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

    Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH ini, dibacakan pada sidang Kamis (18/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menuntut Akhmad Mujahiddin selama 10 tahun 6 bulan penjara.


    JPU menyatakan, jika terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,367.787.400,83  miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dngan pidana penjara selama 5 tahun. nor

     
  • No Comment to " Pengacara Eks Rektor UIN Suska Sebut Tuntutan JPU tidak Sesuai Fakta Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com