• Pemprov Riau Kembali Segel Rumah Dinas dari Mantan Pejabat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Juli 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim penertiban aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Riau sore ini kembali menyegel enam unit Rumah Dinas (Rumdin) yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat.

    Enam Rumdin tersebut tersebar di beberapa tempat di Pekanbaru. Rumah yang masih tercatat dalam aset milik daerah itu kini telah pasangi spanduk berlogo Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ada pun keterlibatan lembaga anti rasuah itu sendiri sebagai tindak lanjut atas rapat koordinasi KPK terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang tak kunjung tuntas.

    "Baru saja kita pasangi spanduk," kata Tengku Rigabrimayuda, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Senin (29/7/24).

    Penyegelan pertama, tim penertiban aset dilakukan di beberapa rumah dinas Jalan Petala Bumi. Yakni rumdin nomor 1, nomor 105, nomor 106. Kemudian tim bergerak lagi ke Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8. Terakhir penyegelan rumdin dilakukan di Jalan Sambu nomor 7.

    Rumah-rumah dinas yang sore ini telah dipasangi spanduk berlogo KPK dan Pemprov Riau tersebut tercatat sudah diserahkan oleh mantan pejabat yang sebelumnya menguasai rumah berplat merah itu.

    "Pemasangan spanduk berjalan baik, tidak ada masalah. Karena rumah yang sudah kita pasang spanduk itu oleh mereka yang telah menempati sebelumnya sudah melapor dan menyerahkan ke kita," ujar Dodo, sapaan akrabnya.

    Dengan demikian, terhitung hari ini sudah ada total sebanyak 31 rumdin yang telah dilaporkan dan diserahkan ke BPKAD. Sisanya dua rumdin lagi pihaknya masih menunggu oleh dengan batas akhir penyerahan besok 31 Juli.

    "Masih ada dua lagi, kita tunggu. Sesuai arahan KPK Batas akhir penyerahankan besok," ungkap Dodo lagi.

    Lebih lanjut disampaikan, alasan KPK memerintahkan penarikan rumdinx oleh KPK menyebutnya karena dimiliki tidak melalui prosedur yang benar seauai aturan berlaku. Apalagi, rumah -rumah dinas tersebut sampai hari ini masih tercatat sebagai aset daerah.

    "Inilah alasannya kenapa kita lakukan penarikan. KPK melihat permasalahan seperti berlarut-larut. Kami dari petugas aset daerah pun ditugaskan melakukan penarikan tanpa terkecuali. Totalnyakan ada 33 unit rumah dinas," jelas Dodo. Rtc/nor

  • No Comment to " Pemprov Riau Kembali Segel Rumah Dinas dari Mantan Pejabat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com