KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia
(PMI) Provinsi Riau, Syahril Abubakar telah mengembalikan sejumlah uang ke kas
daerah atau negara terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.
Ternyata hal tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seperti
diketahui, Kejati Riau saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI
Riau. Saat ini, status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
Saat
proses penyidikan bergulir, Syahril Abubakar tiba-tiba mengembalikan uang
sebesar Rp483.330.250 ke kas daerah/negara. Syahril mengaku telah mengirimkan
surat ke Kepala Kejati (Kajati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus, terkait
pengembalian tersebut. Surat tersebut telah diterima beberapa waktu hari yang
lalu.
"Sudah
(diterima)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepala Seksi (Kasi) Penerangan
Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Rabu (10/7).
Uang
tersebut merupakan temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat
Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.
Ternyata, hal tersebut berbeda dengan objek penyidikan yang dilakukan Korps
Adhyaksa tersebut.
"Berbeda penyidikan kita dengan yang sudah dikembalikan," kata Kasi E
Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
"Sebab
sewaktu diperiksa oleh Inspektorat, belum diperiksa semua. Misalnya, vendor
tempat beli barang belum pernah diperiksa, sementara saat kita periksa
vendor-vendor banyak barang atau pembelian yang fiktif," sambung Iwan Roy.
Dengan
begitu, proses penyidikan terus berjalan. Iwan Roy juga memastikan kalau
penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum.
Hal ini
sekaligus membantah keterangan Syahril Abubakar yang dalam suatu kesempatan
mengatakan kalau kasus ini Sangat kental nuansa politiknya.
"Penyidikan
yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum," tegas mantan Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai itu.
Dari
informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dana
hibah PMI Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2022 yang jumlahnya mencapai Rp5
miliar. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa.
Jumlah
saksi tersebut diyakini terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan
pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih
ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara
maraton," kata Iwan Roy belum lama ini.
Jika semua
saksi telah diperiksa, akan dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan
negara. Itu dilakukan untuk kepentingan penetapan tersangka. Hrc/nor
No Comment to " Meski Kembalikan Uang Temuan Ke Kas Daerah, Penyidikan Kasus Ketua PMI Riau Tetap Berjalan "