KORANRIAU.co- Fakultas Hukum di Indonesia pada umumnya mengembangkan program studi
tunggal, yaitu berfokus hanya pada satu program yang dikenal sebagai Ilmu
Hukum. Secara historis, struktur tunggal program studi hukum berhubungan dengan
pengaruh kolonialisme. Di banyak negara bekas koloni, sistem pendidikan hukum
diadopsi dari negara penjajah yang pada umumnya mengenalkan sistem pendidikan
hukum tunggal corak hukum Romawi, terutama negara yang menganut tradisi hukum
Eropa Kontinental.
Dalam tradisi hukum Romawi, pendidikan hukum
berakar pada konsep bahwa seorang ahli hukum harus memahami hukum dalam konteks
yang luas dan menyeluruh. Selain itu, tradisi pendidikan hukum Romawi
mengenalkan sistem otorisasi personal pada pengetahuan bukan otorisasi
institusional.
Sistem otorisasi personal dinilai oleh Max Weber
dalam Wirtschaft und Gesellschaft (1922) sebagai sistem yang kehilangan dimensi
rasionalitas, ketika Weber menunjukkan bagaimana legitimasi otoritas masyarakat
modern berpindah dari bentuk-bentuk tradisional dan karismatik ke bentuk
legal-rasional yang lebih terstruktur dan terorganisasi, seperti melalui
institusi ilmiah. Artinya, produksi ilmu pengetahuan modern semakin bergantung
pada kerja tim, kolaborasi antardisiplin, dan penelitian yang sering
difasilitasi oleh institusi akademik, tidak lagi bergantung pada kontribusi
individu semata.
Mengembangkan Struktur Multi-jalur
Struktur tunggal dengan hanya satu program studi
Ilmu Hukum di Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia perlu dibenahi ulang dengan
mengembangkan struktur multi-jalur, yaitu menawarkan berbagai jalur spesialisasi
melalui program studi. Pengembangan struktur tunggal model Romawi hanya cocok
pada masanya dan telah kehilangan relevansinya untuk saat ini.
Sementara itu, tawaran sistem konsentrasi di
Fakultas Hukum tidak juga relevan dengan era spesialisasi ekstrem saat ini,
mengingat dua hal. Pertama, pada sebuah konsentrasi kurikulum tidak dirancang
untuk fokus pada satu area spesialisasi sejak awal. Kurikulum untuk konsentrasi
sering kali merupakan tambahan atau pelengkap dari kurikulum umum, yang bisa mengakibatkan
kurangnya integrasi dan koherensi pembelajaran spesialisasi hukum.
Kedua, waktu yang tersedia untuk mempelajari
materi spesialisasi menjadi terbatas, sehingga kedalaman pengetahuan dalam area
spesialisasi bisa kurang mendalam. Sekadar konsentrasi tidak memungkinkan
penjelajahan yang lebih mendalam dan menghasilkan pemahaman ilmu hukum yang
lebih komprehensif bagi para calon sarjana hukum.
Selain dua hal di atas, mahasiswa konsentrasi
mungkin merasa identitas akademik mereka kurang jelas karena mereka tetap
merupakan bagian dari program studi umum. "Jenis kelamin" akademik
hukumnya abu-abu. Lain halnya apabila mengambil pada program studi khusus,
mahasiswa memiliki identitas akademik yang lebih kuat dan jelas sebagai
spesialis dalam bidang hukum tertentu, yang dapat meningkatkan rasa kepemilikan
dan komitmen mereka terhadap bidang studi tersebut.
Alasan Teoretis dan Praktis
Sejumlah alasan yang bersifat teoretis dan praktis
dapat dirujuk untuk mereformasi program studi tunggal pada Fakultas Hukum di
Indonesia. Pertama, keragaman cabang ilmu hukum. Sudah jadi pengetahuan umum
bahwa hukum mencakup berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum
tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum agama,
hingga hukum adat. Masing-masing bidang memiliki spesialisasi yang berbeda,
memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang tidak bisa diakomodasi
hanya dalam satu program studi umum.
Kedua, beberapa isu hukum memerlukan pendekatan
interdisipliner. Masalah hukum sering kali berkaitan dengan bidang lain seperti
ekonomi, politik, teknologi, sains, dan bidang lainnya. Sebuah program studi
yang lebih terfokus dapat mengintegrasikan perspektif interdisipliner dengan
lebih efektif. Hukum bisnis, sebagai contoh, memerlukan pemahaman tentang
ekonomi, sementara hukum lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang ilmu
lingkungan, hukum internasional membutuhkan pemahaman tentang hubungan
internasional. Program studi khusus yang lebih beragam memungkinkan mahasiswa
memperoleh perspektif interdisipliner yang kaya dan relevan.
Ketiga, dalam era spesialisasi ekstrem, kebutuhan
akan ahli yang mendalam dalam bidang hukum tertentu semakin menguat. Pengacara
yang khusus menangani masalah hukum kesehatan atau siber, sebagai contoh, lebih
dibutuhkan daripada mereka yang memiliki pengetahuan umum dalam semua bidang.
Lulusan dengan spesialisasi tertentu lebih memiliki keterampilan dan
pengetahuan yang mendalam dalam bidang tersebut, sehingga lebih siap untuk
menghadapi kasus-kasus spesifik dan kompleks.
Keempat, melalui multi-jalur program studi,
Fakultas Hukum dapat mengembangkan pusat-pusat penelitian dan inovasi di
berbagai bidang hukum. Ini tidak hanya memperkaya pengetahuan dan praktik
hukum, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan hukum yang lebih baik.
Program studi khusus memungkinkan kerja sama yang lebih erat dengan industri
terkait, memberikan mahasiswa pengalaman praktis yang berharga, dan
memfasilitasi transfer pengetahuan antara akademisi dan praktisi.
Kelima, program studi yang spesifik memungkinkan
kurikulum yang lebih terfokus dan mendalam, sehingga lulusan memiliki
kompetensi yang lebih tinggi dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Ini juga
memungkinkan pengembangan keterampilan praktis yang lebih sesuai dengan bidang
spesialisasi mereka.
Sudah Saatnya Direformasi
Kemapanan struktur tunggal pada Fakultas Hukum
sudah saatnya direformasi melalui pengembangan program studi selain ilmu hukum
untuk dapat mengakomodasi kompleksitas dan spesialisasi hukum modern,
beradaptasi dengan perubahan dinamis institusi, merespons kebutuhan sosial,
memperkuat reputasi akademik, dan mendorong inovasi.
Dalam era spesialisasi, program studi khusus dapat
memberikan manfaat signifikan dibandingkan dengan sistem konsentrasi dalam
program studi tunggal. Kedalaman pengetahuan, keterampilan spesifik, kurikulum
terintegrasi, pengakuan profesional, dan pembentukan identitas akademik yang
kuat adalah beberapa alasan konsepsional mengapa Fakultas Hukum harus membuka
program studi selain ilmu hukum yang terkesan umum.
Oleh: Ija Suntana Guru Besar Ilmu Hukum Tata
Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
detik/nor
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Mereformasi Struktur Tunggal Fakultas Hukum "