KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial SH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp542 juta lebih.
Penetapan tersangka oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau
Kombes Pol Anom Karbianto. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah
penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti adanya
tindakan pidana yang dilakukan oleh SH.
Selain terlibat dugaan korupsi, SH juga menjalani hukuman terkait Tindak
Pidana Perbankan. Atas kasus itu, dia masih menjalani masa hukuman di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Saat ini tersangka (RH) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak
Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Anom, Selasa
(30/7/2024).
Penetapan tersangka terhadap RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 tentang
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha
Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.
"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan
pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan
tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," jelas Anom.
Akibat perbuatan RH itu mengakibatkan kerugian negara Rp542.936.285. Jumlah
kerugian itu didapat dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023.
Anom menjelaskan, dugaan korupsi berawal ketika BRI Tuanku Tambusai pada
tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan
KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDes). Ketika itu RH bertugas sebagai
pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22
orang debitur.
Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal bank, 22 nasabah debitur KUR
Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai tersangka RH dengan
modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif dengan maksud
mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus serta
menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan
dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber
berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu atau
perseorangan," tutur Anom.
Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang
produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu
bank milik pemerintah.
"Barang bukti dari perbuatan tersangka yang diamankan, dokumen kredit
atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi
Riau," kata Anom.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. nor
No Comment to " Mantan Karyawan BRI Kualu Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp542 Juta "