• Lahannya Bukan Objek Perkara, Yuniarti Cs Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Juli 2024
    A- A+

     

    Foto: Edison Hulu SH MH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Yuniarti Cs, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menunda eksekusi lahan miiknya di Jalan Punak, kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya lahan itu bukan merupakan objek yang disengketakan.

     

    Lahan seluas 5.000m2 itu bukan hanya milik Yuniarti, namun juga ada warga lainnya. Diantaranya, Mayang Hafzan, Utih Putri dan Erizal.


    Penolakan eksekusi ini disampaikan oleh kuasa hukum Yuniarti Cs, Edison Hulu SH MH. Menurutnya, lahan Yuniarti bukan termasuk objek yang akan dieksekusi atas permohonan Hj Mironi.

     

    ”Kami meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 1 Agusutus 2024 mendatang. Karena sebagian daari lahan yang akan dieksekusi itu adalah milik Yuniarti yang tidak ada sangkut-pautnya dalam sengketa lahan,”kata Edison, Selasa (30/7/24).

     

    Dia menyebutkan, dalam perkara Perdata ini yang bersengketa adalah Hj Mironi dengan Sofyan Cs. Berdasarkan putusan PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Hj Mironi selaku ahli waris Jamaan (Almarhum) yang memenangkan perkaranya.

     

    Ironinya sebut Edison, pada saat pembuatan Peta Berita Acara Penetapan Penyitaan eksekusi (Eksekutorial Beslag) pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 lalu oleh juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru,  terjadi kesalahan. Ini dikarenakan tanah yang ditunjukan oleh seseorang yang bernama Alex Sudirman dengan keliru  memasukan tanah-tanah  milik Yuniarti dan kawan-kawan yang dibelinya dari Giam.

     

    “Tanah milik Yuniarti dan kawan-kawan dimasukkan dalam objek tanah sitaan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan objek  perkara. Padahal tanah milik Yuniarti itu yang dibeli dari Giam itu, letaknya berbatasan dengan objek sengketa,”tegas Edi.

     

    Menurutnya, salah salah satu bunyi amar putusan perkara yang telah ingkrah bahwa tanah objek perkara berbatasan dengan tanah Giam (selaku pemilik lahan pertama yang diganti rugi oleh para pemilik lahan yang saat ini). Tetapi dalam Surat Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Pekanbaru melebihi dan melenceng dari amar putusan pengadilan itu sendiri.

     

    Edison menegaskan, sebenarnya, putusan pengadilan Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 sudah benar menyebutkan bahwa batas tanah objek perkara adalah tanah Giam. Hanya saja saat pembuatan peta justru melenceng dari batas sebenarnya.

     

    “Oleh karena itu, kami meminta Ketua PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga sudah menyiapkan surat permohonan penundaan,”ungkapnya.

     

    Lagi pula papar Edison, dalam perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, perkara ini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Lahannya Bukan Objek Perkara, Yuniarti Cs Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com