Foto: Edison Hulu SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Yuniarti Cs, meminta Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbaru untuk menunda eksekusi lahan miiknya di Jalan Punak, kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan
Payung Sekaki. Pasalnya lahan itu bukan merupakan objek yang disengketakan.
Lahan
seluas 5.000m2 itu bukan hanya milik Yuniarti, namun juga ada warga lainnya.
Diantaranya, Mayang Hafzan, Utih Putri dan Erizal.
Penolakan
eksekusi ini disampaikan oleh kuasa hukum Yuniarti Cs, Edison Hulu SH MH. Menurutnya,
lahan Yuniarti bukan termasuk objek yang akan dieksekusi atas permohonan Hj Mironi.
”Kami
meminta PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan
pada hari Kamis 1 Agusutus 2024 mendatang. Karena sebagian daari lahan yang
akan dieksekusi itu adalah milik Yuniarti yang tidak ada sangkut-pautnya dalam
sengketa lahan,”kata Edison, Selasa (30/7/24).
Dia
menyebutkan, dalam perkara Perdata ini yang bersengketa adalah Hj Mironi dengan
Sofyan Cs. Berdasarkan putusan PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Hj
Mironi selaku ahli waris Jamaan (Almarhum) yang memenangkan perkaranya.
Ironinya sebut Edison, pada saat
pembuatan Peta Berita Acara Penetapan Penyitaan eksekusi (Eksekutorial Beslag) pada
hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 lalu oleh juru sita Pengadilan Negeri
Pekanbaru, terjadi kesalahan. Ini
dikarenakan tanah yang ditunjukan oleh seseorang yang bernama Alex Sudirman
dengan keliru memasukan tanah-tanah milik Yuniarti dan kawan-kawan yang dibelinya
dari Giam.
“Tanah milik Yuniarti dan
kawan-kawan dimasukkan dalam objek tanah sitaan yang tidak ada hubungannya sama
sekali dengan objek perkara. Padahal
tanah milik Yuniarti itu yang dibeli dari Giam itu, letaknya berbatasan dengan
objek sengketa,”tegas Edi.
Menurutnya, salah salah satu
bunyi amar putusan perkara yang telah ingkrah bahwa tanah objek perkara
berbatasan dengan tanah Giam (selaku pemilik lahan pertama yang diganti rugi
oleh para pemilik lahan yang saat ini). Tetapi dalam Surat Penetapan Eksekusi
oleh Ketua Pengadilan Pekanbaru melebihi dan melenceng dari amar putusan
pengadilan itu sendiri.
Edison menegaskan, sebenarnya,
putusan pengadilan Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr
Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 sudah benar menyebutkan bahwa batas tanah objek
perkara adalah tanah Giam. Hanya saja saat pembuatan peta justru melenceng dari
batas sebenarnya.
“Oleh karena itu, kami meminta
Ketua PN Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga sudah
menyiapkan surat permohonan penundaan,”ungkapnya.
Lagi pula papar Edison, dalam
perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, perkara ini
masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. nor
No Comment to " Lahannya Bukan Objek Perkara, Yuniarti Cs Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi "