KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua petinggi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) cabang Madya Komersil Pekanbaru Muhammad Iqbal dan Juto Yuwono, dituntut jaksa selama 5 tahun penjara.
Iqbal merupakan Kepala PT BKI Pekanbaru. Sementara Juto menjabat sebagai Asisten Inspektor I pada PT BKI Pekanbaru. Keduanya, terbukti merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar lebih.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni sebesar Rp3.478.800.462.
"Menuntut terdakwa Muhammad Iqbal dan Juto Yuwono masing- masing dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa.
Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Iqbal dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.943.800.462. Apabila UP tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Juto hanya dihukum membayzr UP sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH menunda sidang pekan mendatang.
Keduanya diduga merekayasa kontrak kerja sama antara PT BKI Pekanbaru dengan PT. Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,478 miliar. Modus operandi terdakwa dengan membuat kontrak kerja sama di luar portofolio PT BKI.
Tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.
Terdakwa juga melaksanakan pekerjaan di luar kontrak, menunjuk CV. Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.
Kemudian menggunakan biaya proyek di luar peruntukannya, melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terdakwa juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. nor
Keduanya diduga merekayasa kontrak kerja sama antara PT BKI Pekanbaru dengan PT. Dwipayana Semesta dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makasar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,478 miliar. Modus operandi terdakwa dengan membuat kontrak kerja sama di luar portofolio PT BKI.
Tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi.
Terdakwa juga melaksanakan pekerjaan di luar kontrak, menunjuk CV. Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.
Kemudian menggunakan biaya proyek di luar peruntukannya, melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kontrak. Sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terdakwa juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. Perkara ini awalnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. nor
No Comment to " Korupsi Rp3,4 Miliar, Jaksa Tuntut Dua Petinggi PT BKI Pekanbaru 5 Tahun Penjara "