• Korupsi BBM, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis Perkim Rohul

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Juli 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) Herry Islami, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menjadi terdakwa dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019 – 2021.

     

    Penolakan eksepsi terdakwa itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli SH MH, pada sidang Kamis (18/7/24).”Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya,”kata hakim.

     

    Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH MH dan Agung SH telah memenuhi syarat formil dan materil. Disebutkan, jika dakwaan jaksa sangat jelas dan cermat dalam membeberkan perbuatan pidana korupsi kegiatan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat yang dilakukan terdakwa.

     

    Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ke persdanagan.

     

    Atas putusan dan perntah majelis hakim itu, JPU Agung SH langsung menghadirkan 9 orang saksi ke persidangan. Para saksi terdiri daari Aparatur sipil negara (ASN) dan Honorer di Dinas Peerkim Rohul.

    Adapun 9 saksi yang dihadirkan itu diantaranya, Tunas, Hamlan, M Ariifn, Fahrul Rozi, Musliadi, Maulana Muhammad, Janjan Sari, Dede Effendi dan Trialdi Fernandes.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

    Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.

    PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.

    Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun,  Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.

    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.

    JPU juga menyebutkan, jika  terdakwa telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.

    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA Politik & Hukum

     

  • No Comment to " Korupsi BBM, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis Perkim Rohul "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com