KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan)
Herry Islami, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menjadi terdakwa dugaan
korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat
pada Tahun Anggaran 2019 – 2021.
Penolakan eksepsi terdakwa itu dibacakan majelis hakim yang
dipimpin Jimmy Maruli SH MH, pada sidang Kamis (18/7/24).”Menolak eksepsi
terdakwa seluruhnya,”kata hakim.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika surat dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH MH dan Agung SH telah memenuhi syarat formil
dan materil. Disebutkan, jika dakwaan jaksa sangat jelas dan cermat dalam
membeberkan perbuatan pidana korupsi kegiatan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana
Mobilitas Darat yang dilakukan terdakwa.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan
ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim juga memerintahkan JPU untuk
menghadirkan saksi ke persdanagan.
Atas putusan dan perntah majelis hakim itu, JPU Agung SH langsung
menghadirkan 9 orang saksi ke persidangan. Para saksi terdiri daari Aparatur
sipil negara (ASN) dan Honorer di Dinas Peerkim Rohul.
Adapun 9 saksi yang dihadirkan itu diantaranya, Tunas, Hamlan, M
Ariifn, Fahrul Rozi, Musliadi, Maulana Muhammad, Janjan Sari, Dede Effendi dan
Trialdi Fernandes.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa bersama Josua membuat dan
merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas
dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
Kedua terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah
sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa
angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.
PT Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses
pengadaan langsung, bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina
Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.
Memang, PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan
Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak
Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari
2019 ÅŸampai 16 Januari 2020. Namun, Josua tidak pernah menindaklanjuti
dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan
pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas
Sukses.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan
hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
JPU juga menyebutkan, jika terdakwa telah melakukan
pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan
secara bertahap sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.
Akibat perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal
3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Korupsi BBM, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis Perkim Rohul "