• Korupsi Bansos Dumai, Terdakwa Tolak Dakwaan JPU Sebut Bagian Kesra Bertanggungjawab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 13 Juli 2024
    A- A+

     


    Foto: Terdakwa Riski Kurniawan.
     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Riski Kurniawan Tri Sahputra, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah Tahun 2013 Bagian Kesra Pemko Dumai menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Riski saat ini masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perpusatakaan Kota Dumai. Namun saat kasus ini terjadi, Riski menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Laksamana Kota Dumai.

     

    Penolakan Riski atas dakwaan JPU itu dinyatakannya melalui surat keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Wan Subantri Arti SH MH, dkk. Jumat (12/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH. Sementara Riski mengikuti secara online dari Rutan Klas II B Dumai.

     

     

    Dalam eksepsinya itu disebutkan, bahwa dakwaan primer JPU tidak cermat (obscuur libel) yang menyatakan terdakwa Riski telah merugikan keuangan atau perekomian negara sebesar Rp987.400.000,. Pasalnya, nama-nama penerima dana Bansos dan hibah itu merupakan keputusan Walikota Dumai. Artinya, Riski tidak memiliki wewenang dalam hal ini.


     “Penetapan daftar penerima hibah dan besaran uang yang dihibahkan itu bukanlah wewenang terdakwa. Akan tetapi itu merupakan tanggungjawab daari pihak yang menganggarkan dana tersebut, tanggungjawab dari pihak pelakasana anggaran yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemko Dumai,”kata pengacara.


    Selain itu, dalam proses perencanaan penganggaran dana Bansos dan Hibah itu merupakan kewenangan dari DPRD Kota Dumai. Bukan wewenang dari terdakwa Riski.


    Demikian juga dalam dakwaan subsider JPU Herlina Samosir SH MH, dkk yang menyebutkan kalau terdakwa Riski telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal ini menurut pengcara sangat keliru.


    “Terdakwa Riski bukan penyelenggara negara pada kegiatan penyaluran dana Bansos dan Hibah tersebut, melainkan bagian Kesra Pemko Dumai. Tidak ada wewenang, tugas dan fungsi (Tupoksi) terdakwa sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana. Apalagi memiliki wewenang atau kuasa untuk meloloskan dana  Bansos dan Hibah tersebut,”tegas pengacara lagi.


    Oleh karena itu, kuasa hukum bermohon kepada majelis hakim dalam putusan selanya nanti untuk dapat mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa. Kemudian, menyatakan menolak dakwaan JPU.


    “Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Riski Kurniawan Sahputra tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa Rsiki dari rumah tahanan negara (Rutan).


    Atas eksepsi terdakwa itu, JPU Herlina Samosir SH MH dkk, akan menanggapinya. Hakiim menunda sidang pekan depan.


    Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ini, Riski tdak sendirian. Terdakwa lainnya yakni Syufri Agus yang merupakan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 (tuntutan terpisah).


    Berawal ketika Pemko Dumai menanggarkan dana Bansos dan Hibah Tahap III Tahun 2013 sebanyak Rp4.870.000.000. Dana itu untuk 143 kelompok penerima Lembaga Swadaya Masyarakat dan Majelis Taklim.


    Dari jumlah itu, terdapat 7 proposal penerima bansos dan hibah melalui terdakwa Riski. Sementara melalui terdakwa Syufir Agus sebanyak 15 proposal.

    Jumlah besaran uang Bansos yang diterima kelompok LSM dan majelis taklim itu bervariasi. Namun oleh kedua terdakwa, dana itu mereka potong setiap kelompok penerima.


    Dari hasil pemotongan itu, terdakwa Riski mendapatkan keuntungan Rp81,7 juta. Sedangkan terdakwa Syufri Agus menerima Rp200 juta.


    Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ten tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Polres Dumai, Riau, menetapkan 2 tersangka kasus korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD dan seorang ASN dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai.
    Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan kasus terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan kasus. Polisi menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.

    "Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata Kapolres, Senin (24/6/2024).

    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Baca juga:
    Periode April-Juni, BNN Sita 112 Kg Sabu-11 Ribu Ekstasi dari 220 Tersangka
    Dhovan mengatakan modus keduanya yakni menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

    "Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," kata Dhovan.

    ADVERTISEMENT
    Pause
    00:00
    00:00
    00:56
    Mute

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan tersangka adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

    "Untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Kurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.

    Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Syufri yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

    "Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.

    Baca juga:
    Festival Bakar Tongkang, Tradisi Nenek Moyang-Tongkang Jatuh ke Darat
    Alumni Akpol 2023 itu mencatat kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000. Untuk nilai yang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

    "Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," kata Prima.




    KPK Kembalikan Rp 296,5 M Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi ke Negara


    (ras/dhm)
    korupsi
    dumai
    riau

    Baca artikel detiksumut, "ASN dan Eks Anggota DPRD Dumai Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp 987 Juta" selengkapnya 
    https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7406045/asn-dan-eks-anggota-dprd-dumai-jadi-tersangka-korupsi-bansos-rp-987-juta.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

  • No Comment to " Korupsi Bansos Dumai, Terdakwa Tolak Dakwaan JPU Sebut Bagian Kesra Bertanggungjawab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com