KORANRIAU.co,PEKANBARU- Riski Kurniawan Tri Sahputra, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah Tahun 2013 Bagian Kesra Pemko Dumai menolak dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Riski saat ini masih tercatat sebagai aparatur sipil negara
(ASN) di Dinas Perpusatakaan Kota Dumai. Namun saat kasus ini terjadi,
Riski menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Laksamana Kota Dumai.
Penolakan Riski atas dakwaan JPU itu dinyatakannya melalui surat keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Wan Subantri Arti SH MH, dkk. Jumat (12/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH. Sementara Riski mengikuti secara online dari Rutan Klas II B Dumai.
Dalam eksepsinya itu disebutkan, bahwa dakwaan primer JPU
tidak cermat (obscuur libel) yang menyatakan
terdakwa Riski telah merugikan keuangan atau perekomian negara sebesar
Rp987.400.000,.
Pasalnya, nama-nama penerima dana Bansos dan hibah itu merupakan keputusan Walikota
Dumai. Artinya, Riski tidak memiliki wewenang dalam hal ini.
“Penetapan daftar penerima
hibah dan besaran uang yang dihibahkan itu bukanlah wewenang terdakwa. Akan
tetapi itu merupakan tanggungjawab daari pihak yang menganggarkan dana
tersebut, tanggungjawab dari pihak pelakasana anggaran yakni Bagian Kesejahteraan
Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemko Dumai,”kata pengacara.
Selain itu, dalam proses perencanaan penganggaran dana Bansos
dan Hibah itu merupakan kewenangan dari DPRD Kota Dumai. Bukan wewenang dari
terdakwa Riski.
Demikian juga dalam dakwaan subsider JPU Herlina Samosir SH
MH, dkk yang menyebutkan kalau terdakwa Riski telah memperkaya diri sendiri dan
orang lain. Hal ini menurut pengcara sangat keliru.
“Terdakwa Riski bukan penyelenggara negara pada kegiatan
penyaluran dana Bansos dan Hibah tersebut, melainkan bagian Kesra Pemko Dumai. Tidak
ada wewenang, tugas dan fungsi (Tupoksi) terdakwa sebagai Sekretaris Kelurahan
Laksamana. Apalagi memiliki wewenang atau kuasa untuk meloloskan dana Bansos dan Hibah tersebut,”tegas pengacara
lagi.
Oleh karena itu, kuasa hukum bermohon kepada majelis hakim
dalam putusan selanya nanti untuk dapat mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa.
Kemudian, menyatakan menolak dakwaan JPU.
“Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Riski Kurniawan
Sahputra tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa Rsiki dari rumah tahanan negara
(Rutan).
Atas eksepsi terdakwa itu, JPU Herlina Samosir SH MH dkk,
akan menanggapinya. Hakiim menunda sidang pekan depan.
Untuk diketahui, dalam
perkara korupsi ini, Riski tdak sendirian. Terdakwa lainnya yakni Syufri Agus yang
merupakan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 (tuntutan terpisah).
Berawal ketika Pemko Dumai
menanggarkan dana Bansos dan Hibah Tahap III Tahun 2013 sebanyak Rp4.870.000.000. Dana
itu untuk 143 kelompok penerima Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Majelis Taklim.
Dari jumlah itu, terdapat 7 proposal penerima bansos
dan hibah melalui terdakwa Riski. Sementara melalui terdakwa Syufir Agus
sebanyak 15 proposal.
Jumlah besaran uang Bansos yang diterima kelompok LSM
dan majelis taklim itu bervariasi. Namun oleh kedua terdakwa, dana itu mereka
potong setiap kelompok penerima.
Dari hasil pemotongan itu, terdakwa Riski mendapatkan
keuntungan Rp81,7 juta. Sedangkan terdakwa Syufri Agus menerima Rp200 juta.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ten tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. nor
Polres Dumai, Riau, menetapkan 2 tersangka kasus korupsi
bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD dan seorang ASN dari Dinas
Perpusatakaan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan
kasus terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan kasus. Polisi
menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.
"Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di
tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," kata
Kapolres, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Periode April-Juni, BNN Sita 112 Kg Sabu-11 Ribu
Ekstasi dari 220 Tersangka
Dhovan mengatakan modus keduanya yakni menghimpun
pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan
sosial dari Pemerintah Kota Dumai.
"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi
masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair
dipotong 50 persen," kata Dhovan.
ADVERTISEMENT
Pause
00:00
00:00
00:56
Mute
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP
Primadona mengatakan tersangka adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski
adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD
Dumai dua periode sejak 2004-2014.
"Untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai
Sekretaris Kurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang
membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan
terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," kata Prima.
Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Syufri yang
saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang
sama dengan modus meminta potongan 50 persen.
"Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di
Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal
dana cair," kata Prima.
Baca juga:
Festival Bakar Tongkang, Tradisi Nenek
Moyang-Tongkang Jatuh ke Darat
Alumni Akpol 2023 itu mencatat kerugian negara
terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000. Untuk nilai yang yang dicairkan
kemudian dipotong oleh kedua tersangka.
"Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan
total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan
Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," kata Prima.
KPK Kembalikan Rp 296,5 M Aset Hasil Tindak Pidana
Korupsi ke Negara
(ras/dhm)
korupsi
dumai
riau
Baca artikel detiksumut, "ASN dan Eks Anggota
DPRD Dumai Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp 987 Juta" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7406045/asn-dan-eks-anggota-dprd-dumai-jadi-tersangka-korupsi-bansos-rp-987-juta.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/
No Comment to " Korupsi Bansos Dumai, Terdakwa Tolak Dakwaan JPU Sebut Bagian Kesra Bertanggungjawab "