Foto: Muflihun.
KORANRIAU.co- Penyidik
Direktorat Reskrimsus Polda Riau memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota
Pekanbaru Muflihun terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Muflihun
diperiksa karena saat itu menjabat sebagai sekretaris DPRD.
"Kemarin kita ada jadwal pemeriksaan hari
Kamis, yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Rencana hari ini atau besok
(Muflihun dimintai keterangan kasus SPPD fiktif)," tegas Direktur
Reskrimsus, Kombes Nasriadi, Senin (1/7/2024).
Nasriadi mengaku kasus tersebut masih dalam tahap
penyelidikan. Naariadi juga mengonfirmasi Muflihun atau yang akrab disapa Uun
hadir.
"Saat ini kita masih proses penyelidikan dan akan kita
gelar perkara. Hari ini konfirmasi hadir. Ini lagi diinterogasi di Subdit
Tipikor, hadir jam 1 siang tadi," kata Nasriadi.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau
mengusut kasus dugaan SPPD fiktif periode 2020-2021. Sebanyak 30 saksi di kasus
tersebut telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan sejak 9 bulan lalu. Polisi
melihat ada indikasi kuat dugaan korupsi setelah memeriksa sejumlah saksi mulai
dari staf Sekretariat DPRD Riau dan pihak maskapai.
Pemeriksaan Uun tercatat sebagai proses
pemeriksaan akhir kasus tersebut. Polisi menilai keterangan Uun dalam kasus itu
sangat dibutuhkan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum penyidik melakukan
gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak
pidana dalam kasus yang merugikan negara miliaran tersebut.
detik/nor
No Comment to " Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Periksa Eks Pj Wako Pekanbaru Muflihun "