KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau terus bergulir. Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang diperiksa.
Penanganan
perkara ini dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa bulan
yang lalu dengan melaksanakan proses penyelidikan.
Dalam
tahap tersebut, sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi. Mereka yang
diperiksa ini terdiri dari pihak PMI sendiri maupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Riau.
Hasilnya,
Jaksa meyakini adanya indikasi awal peristiwa pidana, hingga Status perkara
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini,
tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.
Salah satunya, dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Lebih
kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa)," ujar Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy
Charles, Selasa (2/7/24}.
Jumlah
saksi tersebut diyakini terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan
pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih
ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara
maraton," lanjut Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
Jika semua
saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap
penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim
auditor yang ditunjuk.
"Doakan semoga penyidikan perkara ini segera
rampung," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari
tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar.
Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Riau. hrc/nor
No Comment to " Kasus Korupsi PMI Riau, Kejati Telah Periksa 30 Saksi "