KORANRIAU.co- Pengadilan di
Irak menjatuhkan hukuman mati atas janda mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr
al-Baghdadi, atas perannya dalam kelompok ekstremis itu dan atas kasus
penahanan wanita Yazidi.
Pengadilan di Baghdad barat menjatuhkan hukuman
kepada istri Baghdadi, yang saat ini masih berada di dalam tahanan.
Dia dituduh bekerja sama dengan ISIS menggunakan
rumahnya di Mosul, untuk menahan wanita Yazidi yang diculik, yang kemudian
ditawan oleh ISIS di Sinjar, Irak utara.
Pengadilan tak menyebut nama istri Baghdadi itu,
namun seorang pejabat pengadilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.
"Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara
digantung," kata seorang pejabat pengadilan kepada Reuters.
Tuduhan terhadap istri al-Baghdadi muncul hampir
lima tahun setelah pasukan Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS tersebut.
Baghdadi diketahui membangun "kekhalifahan" yang ia deklarasikan
sendiri di wilayah Irak dan Suriah.
Kaum Yazidi sendiri mengalami penganiayaan selama
serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada 2014. Para anggota ISIS disebut
secara sistematis membunuh ribuan laki-laki dan memaksa perempuan Yazidi
sebagai budak seks.
Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang
dikuasainya di Irak pada 2017, pengadilan telah menjatuhkan ratusan hukuman
penjara seumur hidup dan hukuman mati kepada mereka yang terbukti bersalah
menjadi anggota "kelompok teroris".
Mereka termasuk lebih dari 500 laki-laki dan
perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Irak Hukum Gantung Istri Mendiang Pemimpin ISIS Baghdadi "